http://www.Nuansa Baru@blogspot.com

Selasa, November 06, 2012

Recana Undang Undang (RUU) Admiistratur Sipil Negara Isu terkait RUU ASN sangat santer terdengar di kalangan PNS. Beberapa waktu yang lalu banyak beredar SMS yang berisi bahwa RUU ASN sudah ditetapkan dengan menyebutkan banyak hal yang fantastis Tetapi ternyata sampai saat ini RUU Inisiatif DPR sebagai pengganti UU 43 th 1999 tentang Pokok Pokok Kepegawaian masih dibahas rumit di pemerintah. Ternyata masih banyak yang belum disepakati, menurut sumber resmi di Kemendagri, hal - hal yang belum disepakati antara lain : 1) Akan lahirnya komisi ASN, bagaimana dengan lembaga yang sudah ada (BKN, Kemenpan, LAN dsb) setiap UU baru pasti diikuti dengan kelembagaan baru. Komis ini akan menjadi Komisi superbody juga, dan dimungkinkan akan sarat dengan unsur politis. 2) Adanya pengisian Jabatan Eksekutif Senior (JES) dari non PNS, bagaimana dengan karier birokrasi? 3) Penghapusan eselon III dan IV, apakah sudah dikaji? bagaimana kalau semua eselon III dan IV ditiadakan. Bagaimana dengan tugas-tugas yang sifatnya penunjang bukan lini. 4) Posisi KORPRI atau penggantinya yang diusulkan diluar kedinasan, bagaimana dengan keterlibatan PNS dalam politik? dan 5) Sistem penggajian, yang ini belum ada konsep yang jelas dikaitkan dengan kemampuan anggaran, jangan-jangan malah menggelelbungkan anngaran belanja pegawai dari pada belanja publik. Nah banyak yang masih dibahas...tidak hanya di belakang meja perundingan tetapi juga memperhatikan kondisi lapangan. Banyak hal yang perlu diperhatikan : Apakan akan disamakan anatara daerah Jawa dengan luar Jawa, disadari perbedaan kompetensi cukup menyolok, bisa jadi akan menimbulkan keceburuan nasional? Akhirnya jangan terburu dengan diiming-imingi Batas Usia Pensiun (BUP) yang 58 tahun....bagaimana kelanjutan generasi ini juga menjadi bagian yang direncanakan...atau ini juga bagian kebijakan status quo...yang menguntungkan kepentingan tingkat atas? Mari kita renungkan lai !

Minggu, Juni 27, 2010

Hidup ini akan indah pada waktunya …….

Alkisah ada dua orang anak laki-laki, Bob dan Bib, yang sedang melewati lembah permen lolipop. Di tengah lembah itu terdapat jalan setapak yang beraspal. Di jalan itulah Bob dan Bib berjalan kaki bersama. Uniknya, di kiri-kanan jalan lembah itu terdapat banyak permen lolipop yang berwarni-warni dengan aneka rasa. Permen-permen yang terlihat seperti berbaris itu seakan menunggu tangan-tangan kecil Bob dan Bib untuk mengambil dan menikmati kelezatan mereka.

Bob sangat kegirangan melihat banyaknya permen lolipop yang bisa diambil. Maka ia pun sibuk mengumpulkan permen-permen tersebut. Ia mempercepat jalannya supaya bisa mengambil permen lolipop lainnya yang terlihat sangat banyak di depannya. Bob mengumpulkan sangat banyak permen lolipop yang ia simpan di dalam tas karungnya. Ia sibuk mengumpulkan permen-permen tersebut tapi sepertinya permen-permen tersebut tidak pernah habis maka ia memacu langkahnya supaya bisa mengambil semua permen yang dilihatnya.

Tanpa terasa Bob sampai di ujung jalan lembah permen lolipop. Dia melihat gerbang bertuliskan "Selamat Jalan". Itulah batas akhir lembah permen lolipop. Di ujung jalan, Bob bertemu seorang lelaki penduduk sekitar. Lelaki itu bertanya kepada Bob, "Bagaimana perjalanan kamu di lembah permen lolipop? Apakah permen-permennya lezat? Apakah kamu mencoba yang rasa jeruk? Itu rasa yang paling disenangi. Atau kamu lebih menyukai rasa mangga? Itu juga sangat lezat." Bob terdiam mendengar pertanyaan lelaki tadi. Ia merasa sangat lelah dan kehilangan tenaga. Ia telah berjalan sangat cepat dan membawa begitu banyak permen lolipop yang terasa berat di dalam tas karungnya. Tapi ada satu hal yang membuatnya merasa terkejut dan ia pun menjawab pertanyaan lelaki itu, "Permennya saya lupa makan!"

Tak berapa lama kemudian, Bib sampai di ujung jalan lembah permen lolipop. "Hai, Bob! Kamu berjalan cepat sekali. Saya memanggil-manggil kamu tapi kamu sudah sangat jauh di depan saya." "Kenapa kamu memanggil saya?" tanya Bob. "Saya ingin mengajak kamu duduk dan makan permen anggur bersama. Rasanya lezat sekali. Saya juga menikmati pemandangan lembah, indah sekali!" Bib bercerita panjang lebar kepada Bob. "Lalu tadi ada seorang kakek tua yang sangat kelelahan. Saya temani dia berjalan. Saya beri dia beberapa permen yang ada di tas saya. Kami makan bersama dan dia banyak menceritakan hal-hal yang lucu. Kami tertawa bersama." Bib menambahkan.

Mendengar cerita Bib, Bob menyadari betapa banyak hal yang telah ia lewatkan dari lembah permen lolipop yang sangat indah. Ia terlalu sibuk mengumpulkan permen-permen itu. Tapi pun ia sampai lupa memakannya dan tidak punya waktu untuk menikmati kelezatannya karena ia begitu sibuk memasukkan semua permen itu ke dalam tas karungnya.

Di akhir perjalanannya di lembah permen lolipop, Bob menyadari suatu hal dan ia bergumam kepada dirinya sendiri, "Perjalanan ini bukan tentang berapa banyak permen yang telah saya kumpulkan. Tapi tentang bagaimana saya menikmatinya dengan berbagi dan berbahagia." Ia pun berkata dalam hati, "Waktu tidak bisa diputar kembali." Perjalanan di lembah lolipop sudah berlalu dan Bob pun harus melanjutkan kembali perjalanannya.

Mungkin Bapak, Ibu, Mas dan Adik-adik pernah membaca cerita Lembah Lolipop di atas, mungkin hanya sekedar cerita anak-anak. Mari kita sejenak merenungkan dan mencoba memaknai sebagai perjalanan hidup kita.
Saudara-saudaraku, dalam kehidupan kita, banyak hal yang ternyata kita lewati begitu saja. Kita lupa untuk berhenti sejenak dan menikmati kebahagiaan hidup. Kita menjadi Bob di lembah permen lolipop yang sibuk mengumpulkan permen tapi lupa untuk menikmatinya dan menjadi bahagia.

Pernahkan Anda bertanya kapan waktunya untuk merasakan bahagia? Jika saya tanyakan pertanyaan tersebut kepada teman-teman saya, biasanya mereka menjawab, "Saya akan bahagia nanti... nanti pada waktu saya sudah menikah... nanti pada waktu saya memiliki rumah sendiri... nanti pada waktu saya memiliki mobil…..nanti pada saat suami saya lebih mencintai saya... nanti pada saat saya telah meraih semua impian saya.... nanti pada saat saya sudah gajian atau saat penghasilan sudah sangat besar... "

Pemikiran 'nanti' itu membuat kita bekerja sangat keras di saat 'sekarang'. Semuanya itu supaya kita bisa mencapai apa yang kita konsepkan tentang masa 'nanti' bahagia. Terkadang jika kita renungkan hal tersebut, ternyata kita telah mengorbankan begitu banyak hal dalam hidup ini untuk masa 'nanti' bahagia. Ritme kehidupan kita menjadi sangat cepat tapi rasanya tidak pernah sampai di masa 'nanti' bahagia itu. Ritme hidup yang sangat cepat... target-target tinggi yang harus kita capai, yang anehnya kita sendirilah yang membuat semua target itu... tetap semuanya itu tidak pernah terasa memuaskan dan membahagiakan.

Uniknya, pada saat kita memelankan ritme kehidupan kita; pada saat kita duduk menikmati keindahan bunga adenium di samping rumah atau mendengarkan gemercik air sungai di depan halaman, pada saat kita mendengarkan cerita lucu anak-anak kita, pada saat makan malam bersama keluarga, pada saat kita berdoa dengan khusuk, pada saat menolong seorang nenek menyeberang jalan ( dan bisa memberi uang sepuluh ribu rupiah untuk naik angkot ke pasar agar bisa menjual sapu lidi yang digendongnya), pada saat membagikan beras dalam acara bakti sosial tanggap gempa; terasa hidup menjadi lebih indah.

Saudara-saudaraku, jika saja kita mau memelankan ritme hidup kita dengan penuh kesadaran memelankan ritme makan kita, memelankan ritme jalan kita dan menyadari setiap gerak tubuh kita, berhenti sejenak dan memperhatikan tawa indah anak-anak, mendengarkan dan melihat kebahagiaan yang dirasakan tetangga kita, bahkan menyadari setiap hembusan nafas maka kita akan menyadari begitu banyak detil kehidupan yang begitu indah dan bisa disyukuri. Kita akan merasakan ritme yang berbeda dari kehidupan yang ternyata jauh lebih damai dan tenang. Dan pada akhirnya akan membawa kita menjadi lebih bahagia dan bersyukur.
Dan apabila kita sudah sampai di pintu gerbang akhir dunia, kita bisa berbangga dan bercerita kepada Tuhan : “Tuhan termakasih, saya sudah merasakan kebahagiaan kehidupan yang Tuhan berikan”.

Senin, Februari 08, 2010

optimalisasi fungsi sekretariat daerah

Optimalisasi Fungsi Sekretariat Daerah Dalam Pencapaian RPJM Daerah

Oleh

Yohanes Irianta

Tahun 2010 merupakan tahun ke dua penerapan kelembagaan perangkat daerah sesuai PP 41 Tahun 2007 di Kabupaten Kulon Progo, sekaligus penerapan urusan pemerintah sesuai PP 38 Tahun 2007. Ujian pertama yang dihadapi pemerintah daerah adalah adanya pertambahan DAU yang tidak sesuai harapan. Pada tahun 2010 kondisi anggaran tidak lebih baik. Bagi Kulon Progo berarti juga penurunan kemampuan anggaran untuk melaksanakan program-program yang ada pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah).

Sesuai hasil analisis evaluasi terhadap realisasi matrik RPJM Daerah Kabupaten Kulon Progo tahun 2007 – 2009 diketahui adanya penurunan realisasi pelaksanaan kegiatan apabila dibandingkan dengan rencana yang telah ditetapkan. Bahwa pada tahun 2007 ada 60,33 % kegiatan dilaksanakan, tahun 2008 ada 29,31 % kegiatan dilaksanakan dan tahun 2009 ada 21,87 % kegiatan dilaksanakan. Alasan pembenar yang disampaikan adalah kurangnya dana untuk membeayai kegiatan yang direncanakan, sehingga banyak kegiatan terpaksa tidak bisa diberi alokasi anggaran. Tetapi ada kenyataan menarik yang perlu diperhatikan apabila alasan ketidakcukupan dana, bahwa ada kegiatan-kegiatan yang tidak ada dalam matrik (tidak ada dalam rencana) tetapi dilaksanakan. Pada tahun 2007 sebesar 3,41 %, tahun 2008 sebesar 0,77 % dan tahun 2009 sebesar 2,89 %. Mengapa bisa muncul kegiatan yang tidak direncanakan ? Adakah sesuatu yang salah dalam manajemen pemerintah daerah ?

Tabel 1

Realisasi Matrik RPJM Daerah

Tahun

Dilaksanakan

Tidak Dilaksanakan

Tdk Ada Dalam Matrik tetapi Dilaksanakan

Jumlah

%

Jumlah

%

Jumlah

%

2007

619

60,33

372

36,26

35

3,41

2008

420

29,31

1.002

69,92

11

0,77

2009

325

21,87

1.118

75,24

43

2,89

Memperhatikan adanya kecenderungan kemampuan APBD semakin menurun, dimungkinkan akan semakin besar persentase kegiatan yang tidak dilaksanakan di tahun tersisa RPJM Daerah. Maka harus ditetapkan rencana kegiatan yang benar-benar prioritas pada tahun 2010, 2011 dan transisi di tahun 2012. Juga diperlukan manajemen pemerintah daerah yang akurat.

Perlu diingat lagi bahwa adanya tuntutan akan pengelolaan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsinya, yaitu : 1) pelayanan kepada masyarakat (services), 2) membuat kebijakan atau ketentuan bagi kepentingan masyarakat (regulation), dan 3) mengupayakan pemberdayaan kepada masyarakat (empowerment). (Rasyid,2000 dan Kaloh, 2003).

Bagaimana fungsi pemerintah daerah itu dapat dilaksanakan untuk memenuhi tuntutan pengelolaan pemerintah daerah, tentu saja diperlukan manajemen yang baik. Peran manajemen dalam organisasi perangkat daerah sungguh penting. Secara teori, kebutuhan manajemen antara lain :

· Manajemen dibutuhkan untuk mencapai tujuan organisasi dan juga tujuan individu yang ada dalam organisasi tersebut Manajemen juga diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara tujuan, sasaran dan kegiatan yang bertentangan dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan organisasi pemerintah daerah.

· Manajemen juga diperlukan untuk mencapai efisiensi dan efektivitas. Efisiensi adalah kemampuan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan benar, memperhitungkan sumber daya untuk mencapai hasil yang telah ditetapkan. Sedangkan efektivitas merupakan kemampuan untuk memilih tujuan yang tepat dan memilih cara yang tepat untuk pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.

Sejalan dengan pendapat James A.F. Stoner dalam bukunya “Management” (1982) mengemukakan “manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya-sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan yang telah ditetapkan”.

Berdasarkan pengertian manajemen di atas, dapat dikatakan bahwa manajemen memiliki beberapa ciri antara lain

· Manajemen diarahkan untuk mencapai tujuan

· Manajemen sebagai proses; perencanaan, pengorganisasian, penggerakan pelaksanaan, pengarahan dan pengawasan

· Tersedia sumber daya; manusia, material, anggaran dan sumber lain

· Mendayagunakan atau menggerakkan sumber daya tersebut secara efisien dan efektif

· Terdapat orang yang menggerakkan sumber daya tersebut (manajer)

· Penerapan manajemen berdasarkan ilmu dan juga seni atau keahlian yang harus dimiliki oleh manajer.

Sesuai organisasi perangkat daerah yang ada di Kabupaten Kulon Progo, ada kejelasan peran dan fungsi organisasi perangkat daerah dalam fungsi manajemen :

· Bappeda ( sebagai fungsi technostructure ), melaksanakan fungsi perencanaan dan pengendalian : Bidang/Sub Bidang yang ada sudah mengampu seluruh urusan pemerintahan.

· Inspektorat Daerah melaksanakan fungsi pengawasan : Bidang-bidang yang ada sudah mengampu seluruh urusan pemerintahan.

· Dinas / Badan / Kantor, sebagai fungsi pelaksana seluruh urusan pemerintahan (operating core) dan sudah terbagi pada Dinas-Dinas dan sebagian Badan dan Kantor.

· Sekretariat Daerah, disebut Middle Line sebagai fungsi supporting staff, membantu Bupati dalam pengkoordinasian pelaksanaan, perumusan kebijakan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan. Bagian/Sub Bagian yang ada sudah mengampu urusan-urusan pemerintahan.

Dalam kurun waktu yang relatif singkat sampai tahun 2011 atau tinggal dua tahun untuk menyelesaikan RPJM Daerah. Tidak banyak lagi pilihan yang bisa dikerjakan, harus dipilih faktor kunci yang bisa menggerakkan semua sumber daya yang ada. Salah satu yang dapat ditawarkan adalah dengan : Optimalisasi fungsi Sekretariat Daerah. Mengapa Sekretariat Daerah ? Karena disinilah manajemen digerakkan dengan fungsi pengkoordinasian pelaksanaan, perumusan kebijakan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan. Sebagai “organ tubuh” disinilah letak jantung dan paru-paru, disinilah semangat dipompa, disinilah darah dialirkan, disaring dan dbersihkan kembali agar seluruh anggota tubuh bisa berfungsi. Tidak berarti mengecilkan anggota organ tubuh yang lain. Kegiatan yang paling strategis adalah kegiatan yang bisa mempertemukan seluruh fungsi organisasi perangkat daerah. Pilihannya adalah kegiatan Pra Rapat Koordinasi, yang dilaksanakan setiap akhir bulan untuk menyiapkan bahan Rapat Koordinasi Kabupaten. Dengan koridor koordinasi pelaksanaan, pra rakor bisa mempertemukan fungsi-fungsi manajemen yaitu : pelaksanaan, pengendalian, pengorganisasian, penggerakan pelaksanaan, pengarahan, pengawasan dan perencanaan.

Bagaimana di dalam pra rakor bertemu Dinas/Badan/Kantor sebagai fungsi pelaksanaan urusan dengan Bappeda sebagai fungsi perencanaan dan pengendalian, dengan Inspektorat Daerah sebagai fungsi pengawasan. Pelaksanaan urusan dibandingkan perencanaan dan hasil pengawasan (yang sering disebut proses pengendalian) ditemukan tindakan koreksi kemudian diarahkan kembali.

1. Pra Rakor di tingkat Asisten sebagai fungsi koordinasi pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan. Di tiap Pra Rakor yang dilaksanakan oleh Asisten Sekda, dihadirkan seluruh fungsi pengampu urusan. Yaitu : Dinas/Badan/Kantor, Bagian pada Setda, Bappeda dan Inspektorat Daerah. Dimungkinkan SKPD yang mengampu lebih dari satu urusan akan hadir pada beberapa pra rakor Asisten Sekda. Bappeda dan Inspektorat Daerah hadir pada ke tiga pra rakor Asisten Sekda.

2. Selain membahas permasalahan-permasalahan, juga menilai hasil progres report pengendalian sekaligus pelaksanaan kegiatan di SKPD.

3. Pra Rakor sebagai juga sebagai pemecahan masalah internal peserta, solusi pemecahan masalah-masalah kongkrit menjadi salah satu output dari keberhasilan pra rakor. Sedangkan permasalahan dan solusi lintas urusan yang diampu asisten dibawa ke Rapat Koordinasi Kabupaten.

4. Rapat Koordinasi Kabupaten merupakan pemecahan permasalahan lintas urusan, sebagai rekomendasi pengendalian (dan pengawasan) untuk mengarahkan kembali.

5. Rapat koordinasi juga sebagai wahana pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan untuk bahan perumusan kebijakan (Baru)

Tentu saja beberapa persiapan harus dilakukan agar pra rakor bisa berjalan optimal, antara lain : Penyusunan kembali peserta pra rakor dengan struktur kelembagaan yang ada, optimalisasi sarana teknologi informasi yang ada ( hotspot area ) untuk berkoneksi dengan SKPD, kompetensi pejabat peserta pra rakor, suasana dan situasi yang kondusif, fasilitas yang memadai (LCD proyektor dsb) dan lain-lainnya. Sehingga dalam hari yang ditentukan ( misal : setiap tanggal 25 ) menjadi hari yang “istimewa” dan suasana di sekretariat daerah benar-benar dinamis.

Kita pantas berharap lebih dengan figur Sekretaris Daerah yang baru saja dilantik, sebagai manajer dengan pengalaman berkiprah sebelumnya dibeberapa fungsi organisasi perangkat daerah bisa mengoptimalkan fungsi manajemen organisasi Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. Bisa berfungsi sebagai Middle Line yang menghubungkan semua fungsi yang ada di organisasi perangkat daerah dengan Strategic Apex yaitu Bupati Kulon Progo. Tentu saja dengan dukungan dan suport semua elemen yang ada dapat memanfaatkan momentum yang tersisa di penghujung RPJM Daerah (sampai 2011 dan transisi tahun 2012). Bisa yakin...dan yakinlah.....pasti bisa.

Kamis, November 13, 2008

Penataan Organisasi Perangkat Daerah versus APBD :

Strategi Bertahan dan Bertahap !

Oleh

Yohanes Irianta

nuansabaru.blogspot.com

Sepertinya sudah menjadi wacana bahwa kebijakan pelaksanaan Perda organisasi perangkat daerah akan diberlakukan pada tahun 2009 bersamaan dengan awal pelaksanaan APBD, hal yang cukup logis karena pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan tahun 2008 oleh SKPD yang lama sampai pada 31 Desember 2008. Beberapa kegiatan yang telah dipersiapkan antara lain : Penyusunan uraian tugas organisasi perangkat daerah, penyusunan analisis kebutuhan pegawai, pembuatan rencana kegiatan anggaran, penyusunan RAPBD tahun 2009 dan penataan sarana/prasarana SKPD baru. Sesuatu hal yang sangat penting dan sering menjadi pembicaraan hangat di lingkungan pemerintah daerah adalah menata dan menyiapkan SDM untuk mengisi formasi yang ada, baik Jabatan Fungsional Umum (Staf) maupun Jabatan Struktural. Penyusunan anggaran tahun 2009 sudah mempergunakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru, analogi yang sama dipergunakan seperti pada saat pembentukan organisasi perangkat daerah didasarkan pada urusan-urusan yang diampu.

Esensi pembentukan organisasi dan tatakerja perangkat daerah berorientasi kepada kebutuhan masyarakat (citizen-oriented), efisien, efektif dan optimal mengampu urusan – urusan pemerintahan yang harus dilaksanakan serta mewujudkan visi, misi dan strategi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam kurun waktu sampai tahun 2011. Perubahan dan perkembangan Kulon Progo ke depan harus diantisipasi secara positif oleh perangkat daerah, beberapa hal bisa menjadi leverage bagi Kulon Progo untuk melompat dan berlari mengejar ketertinggalannya dengan kabupaten lain. Seperti adanya kepastian telah ditandatanganinya kontrak karya penambangan dan pengolahan pasir besi antara Menteri ESDM Purnomo Yusgiatoro mewakili pemerintah dengan PT. Jogja Magasa Iron (JMI) ( KR Rabu, 5 November 2008), adanya perubahan status desa Wates menjadi kelurahan Wates, akan adanya pangkalan armada AL, akan adanya pelabuhan udara.

Berkaitan dengan pemberlakuan organisasi perangkat daerah, salah satu yang perlu disiapkan sungguh-sungguh adalah penataan personil, baik jabatan fungsional umum maupun pejabat struktural. Wacana kebijakan yang akan dilaksanakan pada penataan JFU dengan menggunakan sistem ”boyongan” yaitu penataan pegawai berdasarkan sejarah pembentukan organisasi perangkat daerah, pegawai pada instansi yang mengampu ketugasan lama ditempatkan pada instansi yang mengampu tugas (tepatnya : urusan) yang sama sekarang. Walaupun itu sifatnya kebijakan umum, tentu saja tidak diterapkan pada seluruh SKPD, masih ada pertimbangan lain seperti hasil analisis kebutuhan pegawai dan analisa internal BKD dengan memasukkan unsur kompetensi pegawai. Analisa berdasarkan ”bank data kepegawaian” yang dimiliki BKD akan menghasilkan penataan pegawai yang mendekati ”tepat”, baik kuantitas maupun kualitas. Tentu akan memuaskan harapan semua pihak. Kalaupun tidak puas, mereka paling hanya bisa diam.

Berbeda dengan penataan jabatan struktural, pada OPD baru, terdapat 719 jabatan struktural : Eselon I a, sebanyak 1 orang; eselon II b sebanyak 26 orang; eselon III a sebanyak 54 orang; eselon III b sebanyak 79 oang; eselon IV a sebanyak 379 orang; eselon IV b sebanyak 95 orang dan eselon V a sebanyak 85 orang. Grafik jabatan struktural seperti yang terlihat pada Gambar 1. Melihat dari hitungan jumlah, secara sepintas memberikan ”angin segar’, hampir dipastikan tidak ada yang akan ”lepas jabatan” karena ada pertambahan sebanyak 240 jabatan struktural. Nanti akan ada sebanyak 39 pejabat eselon III a ”turun kelas” menjadi pejabat eselon III b, tetapi jangan khawatir karena tunjangannya tetap eselon III a.

Gambar 1.

Frekuensi Jabatan Struktural




Tetapi realitas sekarang yang dihadapi untuk tahun 2009, adanya keterbatasan dana atau budget constrains, bahwa perkiraan pertambahan DAU untuk kabupaten Kulon Progo tidak seperti yang diprediksikan, hanya bertambah 2,5 % dari prediksi 10 %. Mungkin disebabkan karena adanya pemekaran kabupaten/kota, atau mungkin juga karena porsi yang dibagi antara pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota berubah sejalan dengan penerapan urusan-urusan sesuai PP 39/2007, adanya urusan-urusan yang bersifat konkuren yang dilaksanakan ketiganya, sehingga porsi untuk kabupaten/kota hanya tinggal sisa-sisa dari pemerintah dan pemerintah provinsi. Dapat dipahami bahwa fenomena penurunan DAU tidak hanya terjadi di Kulon Progo tetapi juga di kabupaten lain. Keadaan ini memaksa pemerintah kabupaten untuk menata ulang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) beserta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah dibuat.

Membandingkan kebutuhan penataan pegawai dengan realita anggaran yang ada, sepantasnya harus dilakukan penyesuaian, dilakukan kajian : Jabatan struktural mana yang menjadi prioritas diisi ? Diinventarisir baik eselon II sampai eselon V a. Beberapa pertimbangan yang dapat digunakan antara lain : Sejarah pembentukan kelembagaan dan rangking urusan yang diampu SKPD untuk mendukung pencapaian misi dan visi Kulon Progo sampai tahun 2011. SKPD yang mengampu pencapaian atau peningkatan indeks kualitas hidup manusia atau kongkritnya pendekatan hak-hak dasar relevan dengan perkembangan dan permasalahan yang terjadi di Kabupaten Kulon Progo, juga memberikan penegasan pentingnya pelaksanaan otonomi daerah sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak-hak dasar masyarakat miskin. Indikator pemenuhan hak-hak dasar antara lain : 1) hak atas pangan, 2) hak atas kesehatan, 3) hak atas pendidikan, 4) hak atas pekerjaan, 5) hak atas air bersih, 6) hak atas perumahan, 7) hak atas tanah, 8) hak atas sumber daya dan lingkungan hidup, 9) hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan.

Apabila menggunakan analisis SWOT, maka organisasi perangkat daerah yang mengampu urusan sebagai kekuatan akan dihadapkan pada keterbatasan dana (budget constrains) sebagai kelemahan. Berkaitan dengan penataan jabatan struktural strategi yang diterapkan oleh pemerintah, hanyalah : Bertahan ! dan Bertahap. Kalau dianalogkan dengan ”tinju’ selama 3 ronde, maka pada ronde 1 yang dilakukan adalah : Menghindari pukulan, membuat pertahanan ”double cover”, memukul secara sporadis dengan untuk menghemat tenaga......menunggu bel berdering......dan asal tidak KO saja. Kemudian secara bertahap pada ronde ke-2 dan ke-3 melancaran pukulan-pukulan, Tergantung kondisi kekuatan dan peluang nantinya. Pengisian pejabat struktural pada tahun 2009 paling tidak sama dengan jumlah jabatan struktural pada tahun 2008 yaitu sebanyak 479 orang atau 66 %, kemudian pada tahun 2010 sebanyak 599 pejabat struktural atau 86 % dan pada tahun 2011 baru dapat diisi 100 %. Ini hanya gambaran sekilas, mengenai perhitungan akuratnya, bisa dianalisa lebih jauh.

Kita juga perlu berharap dan berupaya pada tahun 2010 keadaan anggaran sudah cukup kondusif sehingga bukan hanya penataan jabatan sruktural saja yang menjadi prioritas tetapi sudah berpikir pada SDM Kulon Progo secara keseluruhan, baik kuantitas dan kualitas yang memang mendesak harus dibenahi. SDM yang benar-benar siap menjawab tantangan dan perkembangan Kulon Progo. Itulah optimisme yang pantas ditanamkan pada setiap aparat di Kulon Progo.

Jumat, September 26, 2008

Organisasi Perangkat Daerah Sebagai Pelaksanaan Strategi

Untuk Mewujudkan Visi dan Misi Rencana Pembangunan Daerah 1

Suatu Kajian

Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kulon Progo

Oleh : Yohanes Irianta 2

Reformasi administrasi publik, secara normatif merupakan bagian dari rekayasa sosial (social re-engineering) guna mengatasi krisis multidimensi yang melanda Indonesia. Urgensi reformasi administrasi publik berkaitan dengan adanya tuntutan akan pengelolaan pemerintahan khususnya pemerintah daerah dalam menjalankan fungsinya, yaitu pelayanan kepada masyarakat (services), membuat kebijakan atau ketentuan bagi kepentingan masyarakat (regulation), dan mengupayakan pemberdayaan (empowerment). Melalui reformasi, masyarakat akan dapat mengetahui sejauhmana kinerja birokrasi pemerintah, disamping masyarakat diletakkan pada kedudukan yang sesungguhnya, yaitu sebagai pemilik pemerintahan (Rasyid,2000 dan Kaloh, 2003 dalam Rakhmat, 2005 : 3). Dalam hal ini pengertian reformasi administasi menurut, Zauhar (1996 : 47 dalam Rakhmat, 2005 : 4) melihat bahwa reformasi administrasi merupakan suatu pola yang penunjukan peningkatan efektivitas pemanfaatan sumber daya yang tersedia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian dalam reformasi administrasi perhatian lebih dicurahkan pada upaya dan bukan semata-mata hasil. Secara internal tujuan reformasi adalah untuk menyempurnakan atau meningkatkan kinerja. Adapun secara eksternal yang berkaitan dengan masyarakat adalah menyesuaikan sistem administrasi terhadap meningkatnya kebutuhan masyarakat, Riggs (1986 : 94), melihat reformasi atau pembaharuan dari dua sisi, yaitu perubahan struktur dan kinerja.

Dapat diyakini bahwa administrasi publik dapat berperan positif dalam mengawal proses demokratisasi sampai pada tujuan yang dicita-citakan. Dengan kata lain, administrasi publik bukan saja berurusan dengan cara-cara yang efisien untuk melakukan proses demokratisasi, melainkan juga mempunyai kemampuan dalam menentukan tujuan proses demokratisasi itu sendiri, terutama dalam bentuk penyelenggaraan pemerintah daerah secara efektif sebagai wujud dari penjaminan hak-hak konstitusional seluruh warga. Bahwa isi reformasi administrasi publik adalah bukan hanya reorganisasi administrasi. Apa yang dikatakan Mosher, ( dalam Rais dan Flassy, 2005 : 5 ) bahwa reorganisasi administrasi itu hanya salah satu isi dari reformasi administrasi publik, yang kebanyakan sarjana disebut sebagai aspek institusional (kelembagaan) reformasi administrasi publik. Aspek lain dari reformasi administrasi publik adalah perubahan sikap, perilaku, dan nilai orang-orang yang terlibat dalam proses reformasi administrasi publik. Aspek inilah yang sering disebut sebagi aspek perilaku. Dengan kata lain, isi reformasi administrasi meliputi aspek institusional atau kelembagaan dan aspek perilaku. Hal yang hampir sama menurut Caiden (1991 : 100), dua hal yang harus menjadi perhatian dalam pelaksanaan reformasi administrasi yaitu : 1) organisasi meliputi tujuan, target, kebijaksanaan, ukuran, bentuk, struktur dan kebiasaan organisasi; 2) Individu, meliputi hak, kewajiban, legalitas, ambisi,harapan, kreativitas dan lain-lain.

Dapat dipahami bahwa salah satu perwujudan reformasi administrasi adalah melaksanakan otonomi daerah, ada beberapa isu yang perlu diperhatikan, menurut Warsito Utomo ( 2006 : 44), daerah perlu memfokuskan pada : 1) pengembangan kelembagaan; 2) pengembangan sumber daya aparatur; 3) pengembangan jaringan kerja, dan 4) pengembangan lingkungan yang kondusif. Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam kerangka menuju demokratisasi dan good governance, di dalam aspek kelembagaan dalam lingkup tekno struktur atau birokrasi maka pengaturannya tidak hanya bersandar pada miskin struktur kaya fungsi, tetapi apakah dapat diciptakan birokrasi yang berorientasi pada alignment, creativity dan empowerment. Birokrasi yang tidak terlalu hierarkis, tidak terlalu birokratis dan tidak terlalu terikat oleh political authority. Birokrasi yang sesuai dengan keberadaan daerah atau kekhususan daerah dan birokrasi yang penuh dengan kepercayaan dan kebebasan. Birokrasi yang tidak terlalu hirarkis dan parokial, tetapi lebih mirip sebuah jaringan (network). Kecenderungan ini mempunyai implikasi yang sangat penting dan positif terhadap perkembangan demokrasi, termasuk tanggungjawab yang berubah terhadap kepentingan publik; terhadap pemenuhan prefrensi publik, dan terhadap perluasan liberalisasi politik, kewargaan, dan tingkat kepercayaan publik. Reformasi administrasi publik harus diarahkan pada perubahan struktur secara sistemik, dari struktur administrasi yang hirarkis vertikal menjadi struktur yang lebih landai horisontal dengan bentuk jejaring kerja. Secara empirik, struktur dalam bentuk jejaring, tidak hanya lebih mendekatkan para pejabat publik dengan publik yang dilayaninya, tetapi juga menempatkan publik dalam posisi lebih berarti.

Selain adanya urusan pemerintahan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah, pembentukan organisasi perangkat daerah juga berkaitan dengan tuntutan perubahan dalam upaya mewujudkan tata pemerintahan yang baik (Good Governance) yaitu untuk mewujudkan pemerintah yang demokratis. Terlebih disadari oleh pemerintah daerah bahwa fungsi utama yang harus dijalankan saat ini adalah : Public service function (fungsi pelayanan masyarakat), development function (fungsi pembangunan) dan protection function (fungsi perlindungan). Good Governance akan terwujud apabila setiap aparat pemerintah telah mampu melaksanakan apa yang oleh Denhardt (2003) disebut sebagai objective and subjective responsibility. Responsibility objectif bersumber kepada adanya pengendalian dari luar (external controls) yang mendorong atau memotivasi aparat untuk bekerja keras sehingga tujuan three Es (Economy, efficiency and effectiveness) dari organisasi perangkat daerah dapat tercapai. Sedangkan responsibilitas subjektif yang bersumber pada sifat subjektif individu aparat (internal control) lebih mengedepankan nilai - nilai etis dan kemanusiaan yang terangkum dalam EEF (Equity, equality and fairness) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tugas - tugas administratif lainnya.

Mewujudkan fungsi pelayanan masyarakat, fungsi pembangunan dan fungsi perlindungan dapat diartikan juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, yaitu :

1. Pemenuhan kebutuhan dasar minimum secara serius bagi segenap warga negara.

2. Pengadaan lapangan kerja dan mengupayakan peningkatan daya beli masyarakat.

3. Pemberian subsidi sementara terhadap pengadaan public goods and services yang vital namun belum terjangkau oleh segmen penduduk termiskin.

4. Membangun sistem distribusi public goods and services secara langsung kepada rakyat.

Organisasi perangkat daerah bersifat flexibel dan adaptif, seperti yang disampaikan Rakhmat (2005 : 8), karena birokrasi publik dewasa ini menghadapi suatu kecenderungan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai akibat adanya globalisasi dan otonomi daerah. Dalam manajemen pemerintahan daerah, sebuah perubahan dan pembaharuan sangatlah diperlukan agar pemerintah senantiasa dapat mengakomodasi kebutuhan perubahan dalam masyarakat dan memungkinkan administrasi publik menata kembali kehidupan masyarakat. Karena itu diperlukan administrasi yang baik, organisasi yang efisien, aparatur yang memiliki kompetensi, serta budaya administrasi yang melayani dan memberdayakan masyarakat.

Aspek kelembagaan sebagai salah satu reformasi administrasi publik pada era otonomi daerah telah tiga kali dilaksanakan : Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah pada saat pemberlakuan UU 22 Tahun 1999, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah pada pemberlakuan UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah saat ini. PP ini juga sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Sehingga pembentukan organisasi perangkat daerah Kabupaten Kulon Progo sesuai PP 41 Tahun 2007 tidak hanya sekedar merubah kelembagaan perangkat daerah yang ada sekarang (yang mengampu kewenangan sesuai PP 25 Tahun 2000), tetapi membentuk organisasi perangkat daerah yang baru untuk mengampu urusan-urusan pemerintah kabupaten yaitu : 26 urusan wajib dan 8 urusan pilihan sesuai PP 38 Tahun 2007. Urusan – urusan yang diampu oleh Kabupaten Kulon progo sesuai yang telah dijabarkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten.

Sesuai PP 41 Tahun 2007 dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi urusan kabupaten, yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan, namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri. Dengan perubahan terminologi pembagian urusan pemerintah yang bersifat konkuren berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, maka dalam implementasi kelembagaan setidaknya terwadahi fungsi-fungsi pemerintahan tersebut pada masing-masing tingkatan pemerintahan. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib, diselenggarakan oleh seluruh provinsi, kabupaten, dan kota, sedangkan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan hanya dapat diselenggarakan oleh daerah yang memiliki potensi unggulan dan kekhasan daerah, yang dapat dikembangkan dalam rangka pengembangan otonomi daerah. Hal ini dimaksudkan untuk efisiensi dan memunculkan sektor unggulan masing-masing daerah sebagai upaya optimalisasi pemanfaatan sumber daya daerah.

Diharapkan sesuai PP 41 Tahun 2007 pembentukan organisasi perangkat daerah jangan terjadi pembengkakan birokrasi. Dengan alasan perkembangan urusan pemerintahan yang harus diampu oleh pemerintah daerah menyebabkan pembengkakan birokrasi yang tidak terencana dengan baik sehingga bisa menjadi penghalang pengembangan akuntabilitas pemerintah daerah. Pembengkakan birokrasi juga mengakibatkan pengawasan, pengendalian dan koordinasi sangat sulit dilaksanakan. Dan pada gilirannya juga menimbulkan penumpukan pegawai tanpa tugas – tugas yang jelas, garis pertanggungjawaban yang tidak jelas, dan sangat sedikitnya pegawai - pegawai yang profesional.

Organisasi perangkat daerah diarahkan oleh Visi (vision-driven) yang terdapat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)

Seperti yang disampaikan Osborne dan Gaebler ( 1992 ), Pemerintahan yang digerakkan oleh misi, mengubah praktek selama ini bahwa organisasi yang digerakkan oleh peraturan (Rule-Driven) dirubah menjadi organisasi yang digerakkan oleh misi (Mission Driven). Organisasi yang digerakkan oleh misi lebih efisien, efektif, dan inovatif. Apa yang dapat dan tidak dapat dilaksanakan oleh pemerintah diatur dalam mandatnya. Namun tujuan pemerintah bukanlah mandatnya tetapi misinya. Dalam hal ini pembentukan kelembagaan atau organisasi perangkat daerah akan sangat berpengaruh pada pencapaian kinerja birokrasi publik, karena struktur akan mengikuti strategi (structure follow strategy) yang diterapkan organisasi, bukan sebaliknya strategi yang mengikuti struktur (strategy follow structure) yang mengakibatkan proliferasi atau perkembangbiakan kelembagaan. Untuk menetapkan struktur organisasi harus ditentukan dulu clarity of purpose, role and direction. Seperti yang disampaikan Warsito Utomo (2003 : 184) bahwa daerah harus menciptakan, merencanakan organisasi perangkat daerah yang dapat benar-benar berfungsi untuk melakukan kecepatan pelaksanaan fungsi pelayanan masyarakat, fungsi pembangunan dan fungsi perlindungan tersebut.

Menjadi keharusan bagi Pemerintah Kabupaten Kulon Progo untuk menentukan clarity of purpose, role and direction dengan menyusun perencanaan strategis, hal ini berkaitan dengan adanya keterbatasan-keterbatasan sumber dayaa yang dimiliki, sehingga harus menentukan prioritas dan strategi yang akan dicapai lima tahun ke depan. Sebuah kebijakan sebagai petunjuk (guidance) dan penentu arah bagaimana pembangunan akan dilakukan. Kebijakan itu diwujudkan dalam sebuah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah) yang mencakup periode selama 20 tahun. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tersebut terdiri dari empat rencana jangka menengah yang masing-masing mencakup periode lima tahun

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kulon Progo 2006 - 2011 berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi DIY serta mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah dan secara operasional diwujudkan dalam rencana kerja pemerintah daerah yang merupakan rencana tahunan.

Visi Kabupaten Kulon progo Tahun 2006 – 2011, yaitu :

“MEMBANGUN KULON PROGO DALAM KEBERSAMAAN MENUJU PENGUATAN EKONOMI LOKAL BERBASIS EKONOMI KERAKYATAN DEMI MEWUJUDKAN MASYARAKAT KULON PROGO YANG MANDIRI, AMAN, SEJAHTERA, DINAMIS BERLANDASKAN IMAN DAN TAQWA”

Berdasarkan visi RPJM Daerah Kabupaten Kulon Progo tahun 2006 - 2011 yang di dukung dengan keberhasilan etos kerja ”tirta marga saras” pada periode pembangunan lima tahun sebelumnya dan dengan semangat etos kerja yang baru ”membangun desa menumbuhkan kota” maka misi pembangunan jangka menengah Kabupaten Kulon Progo adalah sebagai berikut :

1. Meningkatkan kapasitas dan keberpihakan kelembagaan pemerintah kepada rakyat/masyarakat untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

2. Meningkatkan profesionalisme dan jiwa enterpreneur aparatur.

3. Meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan desa.

4. Meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat.

5. Mengembangkan perekonomian rakyat terutama agribisnis dan pariwisata.

6. Memfasilitasi pengembangan dunia usaha dan investasi daerah.

7. Meningkatkan ketentraman, ketertiban, keimanan dan ketaqwaan.

8. Melestarikan budaya dan melestarikan fungsi lingkungan hidup.

Strategi untuk mencapai misi Kabupaten Kulon Progo tahun 2006-2011 sebagai berikut :

a. Strategi untuk mencapai misi pertama : Meningkatkan kapasitas dan keberpihakan kelembagaan pemerintahan kepada rakyat/masyarakat untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

1. Peningkatan kapasitas kelembagaaan dan peraturan perundangan.

2. Peningkatan perencanaan dan pengendalian pembangunan.

b. Strategi untuk mencapai misi kedua : Meningkatkan profesionalisme dan jiwa kewirausahaan (entrepreneurship) aparatur.

1) Peningkatan kualitas dan profesionalisme aparatur pemerintah.

2) Peningkatan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintah.

c. Strategi untuk mencapai misi ketiga : Meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan desa.

1) Pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan partisipasi dalam pelaksanaan pembangunan.

2) Pengembangan perekonomian pedesaan.

d. Strategi untuk mencapai misi keempat : Meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat.

1) Peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan.

2) Peningkatan mitigasi dan penanganan bencana alam.

3) Penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

e. Strategi untuk mencapai misi kelima : Mengembangkan perekonomian rakyat terutama agribisnis dan pariwisata.

1) Pengembangan agribisnis untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.

2) Pengembangan kepariwisataan dan budaya daerah.

3) Peningkatan sarana dan prasarana umum yang menunjang perekonomian daerah.

f. Strategi untuk mencapai misi keenam : Memfasilitasi pengembangan dunia usaha dan investasi daerah.

1) Peningkatan investasi daerah dan pengembangan UMKM dan koperasi.

2) Pengembangan dunia usaha, perdagangan dan perindustrian.

g. Strategi untuk mencapai misi ketujuh : Meningkatkan ketentraman, ketertiban, keimanan dan ketaqwaan.

1) Peningkatan keadaan dan kondisi tentram dan tertib dalam masyarakat.

2) Peningkatan kualitas kehidupan beragama dan fasilitasi sarana prasarana peribadatan.

h. Strategi untuk mencapai misi kedelapan : Melestarikan budaya dan melestarikan fungsi lingkungan hidup.

1) Pelestarian nilai-nilai budaya.

2) Peningkatan kualitas lingkungan hidup.

Organisasi perangkat daerah berorientasi kepada urusan pemerintahan yang dimiliki daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor : 38 Tahun 2007 dan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor : 41 Tahun 2007.

Penyusunan organisasi perangkat daerah berdasarkan pertimbangan adanya urusan pemerintahan yang harus ditangani, perumusan urusan pemerintahan sesuai PP 41 Tahun 2007 dikelompokkan dalam rumpun urusan yang diampu oleh organisasi perangkat daerah dalam bentuk Dinas, dan rumpun urusan yang diampu oleh organisasi perangkat daerah dalam bentuk Lembaga Teknis Daerah. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat daerah, besaran organisasi perangkat daerah ditetapkan berdasarkan variabel: Jumlah penduduk; luas wilayah; dan jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tabel 1

Variabel Penentu Besaran Organisasi Perangkat Daerah

NO

VARIABEL

KELAS INTERVAL

NILAI

1.

JUMLAH PENDUDUK (jiwa)

Untuk Kabupaten di Pulau Jawa dan Madura.

≤ 250.000

250.001 - 500.000

500.001 – 750.000

750.001 – 1.000.000

> 1.000.000

8

16

24

32

40

2.

LUAS WILAYAH (KM2)

Untuk Kabupaten di Pulau Jawa dan Madura.

≤ 500

501 - 1.000

1.001 – 1.500

1.501 – 2.000

> 2.000

7

14

21

28

35

3.

JUMLAH APBD

≤ Rp200.000.000.000,00

Rp200.000.000.001,00 – Rp400.000.000.000,00

Rp400.000.000.001,00 – Rp600.000.000.000,00

Rp600.000.000.001,00 – Rp800.000.000.000,00

> Rp800.000.000.000,00

5

10

15

20

25

Jumlah nilai yang diperoleh dari ketiga variabel akan menentukan besaran organisasi perangkat daerah yang boleh dibentuk, yaitu :

1. Kurang dari 40 : Sekretariat Daerah paling banyak 3 asisten; Sekretariat DPRD; Dinas Daerah paling banyak 12; Lembaga Teknis Daerah paling banyak 8; Kecamatan dan Kelurahan.

2. Antara 40 – 70 : Sekretariat Daerah paling banyak 3 asisten; Sekretariat DPRD; Dinas Daerah paling banyak 15; Lembaga Teknis Daerah paling banyak 10; Kecamatan dan Kelurahan.

3. Lebih dari 70 : Sekretariat Daerah paling banyak 4 asisten; Sekretariat DPRD; Dinas Daerah paling banyak 18; Lembaga Teknis Daerah paling banyak 12; Kecamatan dan Kelurahan.

Kabupaten Kulon Progo, berdasarkan :

1. Jumlah penduduk sebanyak 452.812 jiwa dengan nilai 16;

2. Luas wilayah : 586 Km2 dengan nilai 14;

3. Jumlah APBD sebanyak Rp. 523,4 Milyar dengan nilai 15.

Jumlah nilai keseluruhan adalah 45, maka besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai antara 40 (empat puluh) sampai dengan 70 (tujuh puluh) terdiri dari:

1. sekretariat daerah, terdiri dari paling banyak 3 (tiga) asisten;

2. sekretariat DPRD;

3. dinas paling banyak 15 (lima belas);

4. lembaga teknis daerah paling banyak10 (sepuluh);

5. kecamatan; dan

6. kelurahan.

Pembentukan organisasi perangkat daerah didasarkan atas 6 bagian organisasi menurut Mintzberg ( 1979 : 332), yaitu :

1. Strategic Apex : Manager puncak (top management) sebagai organisasi membutuhkan manager, tidak hanya manager operasi tetapi juga manager dari semua manager.

2. Middle Line : Dibentuk manager menengah (middle management) sebagai hierarki kewenangan antara satuan operasi inti (operating core) dengan top manager sebagai penentu kebijakan (strategic apex).

3. Operating Core : Penyelenggaraan utama untuk menghasilkan produk (Operations, operational processes)

4. Technostructure : Analis, menyelenggarakan pekerjaan administrasi, membuat sistem, memuat kajian, merencanakan, mengawasi (Analysts that design systems, processes, etc)

5. Support Staff : Menyediakan berbagai pelayanan internal mendukung penyelenggaraan operasional (Support outside of operating workflow)

6. Ideology : Dimiliki oleh organisasi aktif, merupakan lingkaran norma, nilai dan kebiasaan atau budaya yang kuat (Halo of beliefs and traditions; norms, values, culture).

Bagian – bagian organisasi oleh Mintzberg digambarkan sebagai berikut :

Gambar 1

Penjabaran bagian-bagian organisasi menurut Mintzberg digambarkan dalam bagan struktur sebagai berikut :

Gambar 2

Struktur Organisasi Perangkat Daerah

Sumber : Bahan Workshop Kelembagaan Depdagri, 27 November 2007.

Gambar 3

Struktur Organisasi Perangkat Daerah

Sumber : Bahan Workshop Kelembagaan Depdagri, 27 November 2007.

Memperhatikan pemikiran-pemikiran yang telah disampaikan di atas, dalam menyusun organisasi perangkat daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo mendasarkan pada prinsip-prinsip :

1. Organisasi perangkat daerah diarahkan oleh Visi (vision-driven) yang terdapat dalam RPJMD sesuai Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007.

2. Berorientasi kepada urusan pemerintahan yang dimiliki daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor : 38 Tahun 2007 dan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor : 41 Tahun 2007.

3. Berorientasi kepada kebutuhan masyarakat (citizen-oriented ) dan kemampuan daerah.

4. Bersifat jejaring (networking ) dan mewujudkan kerjasama dan saling keterkaitan antara organisasi perangkat daerah yang ada.

5. Bersifat fleksibel dan adaptif, termasuk pula mudah dalam perubahan dari struktur lama ke struktur baru ( gradual and continuous improvement ).

6. Efisien, efektif dan optimal mengampu urusan – urusan pemerintahan yang harus dilaksanakan.

Setelah pembahasan selama 5 bulan dalam rapat kerja DPRD Kabupaten Kulon progo, telah ditetapkan peraturan daerah sebagai berikut :

1. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.

Terdiri dari :

a. Sekretariat Daerah

b. Staf Ahli

c. Sekretariat DPRD.

2. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.

Dibentuk 12 Dinas Daerah,terdiri dari :

a. Dinas Pendidikan;

b. Dinas Kesehatan;

c. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi;

d. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

e. Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika;

f. Dinas Pekerjaan Umum;

g. Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM;

h. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah;

i. Dinas Pendapatan Pengelolan Keuangan dan Asset;

j. Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga;

k. Dinas Pertanian dan Kehutanan;

l. Dinas Kelautan dan Peternakan.

3. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.

Terdiri dari :

a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;

b. Badan Kepegawaian Daerah;

c. Inspektorat Daerah;

d. Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Perempuan dan Keluarga Berencana;

e. Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat;

f. Kantor Lingkungan Hidup;

g. Kantor Perpustakaan;

h. Kantor Arsip dan Dokumentasi;

i. Kantor Penanaman Modal;

j. Kantor Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian.

Sedangkan organisasi perangkat daerah yang masih tetap :

a. Rumah Sakit Umum Daerah;

b. Satuan Polisi Pamong Praja; dan

c. Kantor Pelayanan Terpadu.

4. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanan Teknis Dinas Daerah.

Dibentuk 20 UPTD, terdiri dari :

a. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB);

b. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Dasar Menengah (Dikdasmen); di 12 Kecamatan;

c. Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas); sebanyak 21 Puskesmas;

d. Laboratorium Kesehatan;

e. Jaminan Kesehatan;

f. Balai Latihan Kerja;

g. Panti Pelayanan Sosial;

h. Terminal Induk Kota Wates;

i. Sub Terminal;

j. Pengujian Kendaraan Bermotor;

k. Pencatatan Sipil Wilayah Utara;

l. Sarana Prasarana Budaya Wisata Pemuda dan Olah Raga;

m. Laboratorium Konstruksi;

n. Kebersihan dan Pertamanan.

o. Pasar, di 2 tempat;

p. Perbibitan Tanaman Pangan dan Hortikultura;

q. Perbibitan Kehutanan Perkebunan;

r. Perbibitan Perikanan dan Peternakan;

s. Pangkalan Pendaratan Ikan;

t. Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan), di 3 tempat.

5. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan. Dibentuk 12 Kecamatan.

Organisasi perangkat daerah yang telah dibentuk perlu dianalisa dan dikaji apakah sudah sesuai dengan pemikiran-pemikiran dan prinsip-prinsip penyusunan organisasi perangkat daerah. Antara lain analisa untuk :

1. Mengetahui apakah organisasi perangkat daerah yang telah dibentuk searah dengan visi misi dan strategi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

2. Sesuai orientasi kepada kebutuhan masyarakat (citizen-oriented) dan kemampuan daerah.

3. Efisien, efektif dan optimal mengampu urusan – urusan pemerintahan yang harus dilaksanakan.

Setelah diperoleh organisasi perangkat daerah perlu dianalisa apakah kelembagaan yang telah disusun sudah mengikuti strategi yang ditetapkan dalam RPJMD. Organisasi perangkat daerah diwadahi dengan tingkatan eselon untuk mengampu urusan bidang pemerintahan, sehingga semakin banyak dan tinggi eselon yang mewadahi urusan akan semakin mampu melaksanakan strategi yang telah ditetapkan. Rekapitulasi tugas – tugas dengan perhitungan beban kerja diwadahi dalam sebuah jabatan struktural yang ditetapkan dengan tingkatan eselon. Untuk menghitung jumlah skor yang diperoleh setiap urusan pemerintahan ditentukan skor untuk masing-masing eselon sebagai berikut :

Tabel 2

Penentuan Skor Eselon

No

Eselon

Skor

Keterangan

1.

II a

8

Sekda

2.

II b

7

Ka Dinas, Staf Ahli

3.

III a

6

Kepala Kantor dan Camat

4.

III a

5

Sekretaris

5.

III b

4

Ka Bidang

6.

IV a

3

Ka Sub Bag/ Ka Seksi

7.

IV b

2

Ka Sub Bag TU SMK

8.

V a

1

Ka Sub Bag TU SMP/SMA

Setelah dihitung skor dari setiap eselon diperoleh jumlah skor untuk setiap urusan bidang pemerintahan sesuai PP 38 Tahun 2007 sebagai berikut :

Tabel 3

Rangking Urusan Pemerintahan Menurut Jumlah Skor Organisasi Perangkat Daerah

Rangking

Urusan

Jumlah Skor

Untuk Mencapai Strategi RPJMD

1

Otonomi Daerah Pemerintahan Umum

761

1, 3 dan 4

2

Pendidikan

270

7

3

Kesehatan

247

7

4

Perencanaan Pembangunan

81

2

5

Kelautan dan Perikanan

72

10

6

Perhubungan

72

12

7

Pekerjaan Umum

66

12

8

Pertanian

57

9 dan 10

9

Kependudukan dan Capil

51

2

10

Perdagangan

50

14

11

Koperasi dan UKM

48

13

12

Ketenagakerjaan

46

9

13

Pariwisata

41

11

14

Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

32

5, 6 dan 9

15

Keluarga Berencana dan KS

20

2 dan 9

16

Penanaman Modal

18

13

17

Sosial

18

9 dan 16

18

Lingkungan Hidup

18

18

19

Ketahanan Pangan

18

9 dan 15

20

Perpustakaan

18

7

Rangking

Urusan

Jumlah Skor

Untuk Mencapai Strategi RPJMD

21

Kesbangpol

18

8 dan 15

22

Kearsipan

18

3

23

Energi Sumber Daya Mineral

16

9

24

Kepemudaan dan Olah Raga

13

2

25

Perumahan

13

18

26

Kebudayaan

13

11

27

Industri

13

14

28

Komunikasi dan Informatika

10

12

29

Kehutanan

10

18

30

Penataan Ruang

10

2

31

Ketransmigrasian

10

9

32

Pemberdayaan Per dan PA

10

5

33

Statisik

10

2

34

Pertanahan

0

2 dan 18

Pelayanan Terpadu

18

12, 14

Sumber : Hasil Pengolahan Data Bag Organisasi Setda Kab. Kulon Progo

Dari Tabel 3 dapat diketahui rangking urusan pemerintahan yang menjadi prioritas untuk dicapai organisasi perangkat daerah sebagai pelaksanaan strategi RPJMD. Dapat diketahui bahwa organisasi perangkat daerah dibentuk agar optimal mengikuti dan mendukung pencapaian strategi RPJMD 2006 – 2011. Beberapa strategi yang berkaitan dengan aspek peningkatan indeks kualitas hidup manusia melalui :

1. penguatan kelembagaan di bidang pendidikan dan kesehatan.

2. penguatan kelembagaan di bidang perencanaan pembangunan, perhubungan, pekerjaan umum.

3. penguatan kelembagaan di bidang kelautan perikanan, pertanian, pedagangan, koperasi UMKM, ketenagakerjaan, pariwisata, pemberdayaan masyarakat dan keluarga berencana.

Hal ini sesuai dengan pendekatan yang dipakai dalam Strategi Nasional Penanggulangan Kemiskinan (SNPK) yaitu melaksanakan penanggulangan kemiskinan melalui pendekatan hak-hak dasar. Pendekatan hak-hak dasar relevan dengan perkembangan dan permasalahan yang terjadi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Kulon Progo, juga memberikan penegasan pentingnya pelaksanaan otonomi daerah sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak-hak dasar masyarakat miskin. Indikator pemenuhan hak-hak dasar antara lain : 1) hak atas pangan, 2) hak atas kesehatan, 3) hak atas pendidikan, 4) hak atas pekerjaan, 5) hak atas air bersih, 6) hak atas perumahan, 7) hak atas tanah, 8) hak atas sumber daya dan lingkungan hidup, 9) hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian struktur yang dibuat sudah mengikuti strategi RPJMD atau dapat dikatakan sudah pada jalur yang seharusnya ( on the track ) “struktur mengikuti strategi” sehingga organisasi perangkat derah dimungkinkan secara optimal dan efektif dapat mewujudkan visi dan misi Kulon Progo.

Membandingkan jumlah jabatan struktural sebelum dan setelah pembentukan Organisasi Perangkat Daerah sesuai PP No. 41 Tahun 2007.

Analisa selanjutnya adalah dengan membandingkan jumlah jabatan struktural sebelum dan setelah pembentukan Organisasi Perangkat Daerah sesuai PP No. 41 Tahun 2007, baik dari kuantitas jabatan struktural yang ada, juga dari dukungan anggaran yang harus dipenuhi setap bulan atau setiap tahun. Hal ini juga akan berkaitan dengan perhitungan efisiensi dan efektifitas.

Tabel 4

Perbandingan Jumlah Jabatan Struktural Sebelum dan Setelah PP 41 Tahun 2007

ESELON

Tunj (Rp)

SEBELUM

SETELAH

LEBIH

Jumlah

Rp

Jumlah

Rp

Eselon

Rp

II a

3.250.000

1

3.250.000

1

3.250.000

0

0

II b

2.025.000

17

34.425.000

26

52.650.000

9

18.225.000

III a

1.260.000

93

117.180.000

54

68.040.000

-39

-49.140.000

III b

980.000

0

0

78

76.440.000

78

76.440.000

IV a

540.000

368

198.720.000

378

204.120.000

10

5.400.000

IV b

490.000

0

0

95

46.550.000

95

46.550.000

V a

260.000

0

0

85

22.100.000

85

22.100.000

JUMLAH

479

353.575.000

717

473.150.000

238

119.575.000

Sumber : Hasil Pengolahan Data Bag Organisasi Setda Kab. Kulon Progo

Dari Tabel 4 diketahui, pada kelembagaan yang baru terdapat 717 jabatan struktural, atau ada pertambahan jabatan struktural sebanyak 238 jabatan dan pertambahan anggaran untuk tunjangan jabatan struktural sebesar Rp. 119.575.000 per bulan atau Rp 1.554.475.000,- per tahun. Juga adanya perhitungan pejabat struktural yang saat ini menduduki eselon III a yang akan tetap menerima tunjangan sruktural III a walaupun nanti menduduki eselon III b. Paling tidak ada 39 orang atau Rp. 49.140.000,- per tahun.

Tabel 5

Pertambahan Jabatan Struktural Substansi PP 41/2007

Formasi Jabatan

Eselon

II b

III a

III b

IV a

IV b

V a

1. Sub Bag TU SMP

68

2. Sub Bag TU SMA

17

3. Sub Bag TU SMK

35

4. Sub Bag di Sekretariat Kecamatan

24

5. Sub Bag TU Puskesmas

21

6. Sub Bag TU BLK, Panti dan Jamkes

3

7. Sub Bag TU Paud dan Dikdas

12

8. Staf Ahli

5

Jumlah

5

0

0

0

95

85

185

Sumber : Hasil Pengolahan Data Bag Organisasi Setda Kab. Kulon Progo.

Berdasar tabel 5 diatas, diketahui bahwa jumlah jabatan sruktural karena substansi yang ada pada PP 41 Tahun 2007 sebanyak 185 jabatan, merupakan jabatan struktural baru. Hal ini diperlukan untuk melaksanakan 26 Urusan Wajib dan 8 Urusan Pilihan sesuai PP 38 Tahun 2007 (yang telah dituangkan dalam Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2008 tentang urusan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo) memang dimungkinkan pengembangan jabatan struktural. Sehingga jumlah jabatan struktural yang bertambah apabila dibandingkan dengan kelembagaan lama sesuai PP 84 Tahun 2000 ada sebanyak 53 jabatan. Pertambahan jumlah jabatan struktural sebagai akibat pelaksanaan urusan – urusan pemerintahan sesuai PP 38 Tahun 2007 memang dimungkinkan untuk lebih mengoptimalkan kinerja pemerintah Kabupaten Kulon Progo untuk mengejar ketertinggalan dengan daerah lain

Membandingkan aspek pelayanan publik sebelum dan setelah pembentukan Organisasi Perangkat Daerah sesuai PP No. 41 Tahun 2007.

1. Jumlah Unit Pelaksana Teknis Daerah.

Ada 20 jenis UPTD dengan jumlah keseluruhan sebanyak 54 UPTD. UPTD dibentuk untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan. UPTD berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat. Jumlah dari jenis UPTD :

a. Kesehatan : sebanyak 23;

b. Pendidikan : sebanyak 13;

c. Pertanian dan Kelautan ; sebanyak 7;

d. Perhubungan : sebanyak 3;

e. Pekerjaan Umum : sebanyak 2;

f. Perdagangan : sebanyak 2;

g. Tenaga Kerja : sebanyak 1;

h. Sosial : sebanyak 1;

i. Pariwisata : sebanyak 1;

Dengan optimalnya UPTD melaksanakan sebagian fungsi dinas maka dapat dioptimalkan pelayanan masyarakat dengan lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, hal ini penting bagi Kabupaten Kulon Progo mengingat kondisi geografis yang relatif sulit.

2. Kejelasan peran organisasi perangkat daerah.

Organisasi perangkat daerah mempunyai peran dan fungsi yang jelas, sejak dari perencanaan yang diampu Bappeda ( sebagai fungsi technostructure ), bidang-bidang yang ada sudah mengampu keseluruhan urusan pemerintahan. Demikian juga pada Inspektorat Daerah melaksanakan fungsi pengawasan terbagi dalam bidang-bidang urusan. Fungsi pelaksana urusan pemerintahan (operating core) terbagi pada Dinas-Dinas dan sebagian Badan dan Kantor, sedangkan Sekretariat Daerah sebagai fungsi supporting staff, dalam pengkoordinasian dan pemantauan serta evaluasi pelaksanaan kebijakan sesuai urusan sudah terbagi pada sub bagian sub bagian.

Organisasi perangkat daerah bersifat fleksibel dan adaptif, mudah dalam perubahan dari struktur lama ke struktur baru (gradual and continuous improvement ).

Pelaksanaan Perda organisasi perangkat daerah akan diberlakukan pada tahun 2009 bersamaan dengan pelaksanaan anggaran, persiapan-persiapan untuk menata dan mempersiapkan. Segera yang harus ditindaklanjuti berkaitan dengan :

1. Penyusunan uraian tugas organisasi perangkat daerah,

2. Penyusunan analisis jabatan dan analisis kebutuhan pegawai,

3. Penyusunan anggaran,

4. Penyiapan sarana dan prasarana, dan

5. Perencanaan penataan SDM.

Penyusunan uraian tugas organisasi perangkat daerah dilakukan segera karena sebagai dasar penyusunan analisis kebutuhan pegawai, pembuatan rencana kegiatan anggaran oleh SKPD, penyusunan RAPBD tahun 2009 dan perencanaan penataan sarana dan prasarana SKPD baru. Penyusunan analisis kebutuhan pegawai dipergunakan untuk menata dan menyiapkan SDM. Penyusunan angaran tahun 2009 sudah mempergunakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru, analogi yang sama bisa dipergunakan yaitu bahwa pembentukan organisasi perangkat daerah didasarkan pada urusan-urusan yang diampu, sehingga pencermatan dan inventarisasi terhadap anggaran yang mendanai urusan dari SKPD lama disesuaikan dan ditempatkan pada SKPD baru sesuai urusan yag diampu. Walaupun ada kemungkinan permasalahan terjadi pada SKPD yang sama sekali baru seperti : Kantor Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian; Kantor Penanaman Modal dan atau SKPD yang sebelumnya merupakan sebagian urusan Dinas/LTD. Sehingga perlu dibentuk Tim Khusus yang membuat Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) bagi organisasi perangkat daerah baru. Demikian juga penyiapan sarana dan prasarana bagi Organisasi Perangkat Daerah baru, dimulai dari inventarisasi aset sampai pada rencana pembagian dan distribusi sesuai beban kerja dan kebutuhan. Jangan sampai momentum transisi menjadi peluang menghilangnya aset pemerintah.

Akhirnya, berkaitan dengan penataan SDM, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Baperjakat, dengan mempergunakan mekanisme dan proses rekruitmen yang terukur dan tidak terpengaruh oleh political authority, akan dapat memberi “garansi” kepercayaan kepada semua pihak. Menghindari adanya kecenderungan dan kemungkinan “dagang sapi” jabatan. Sehingga organisasi perangkat daerah baru akan teruji apakah benar-benar bersifat fleksibel dan adaptif, mudah dalam perubahan dari struktur lama ke struktur baru (gradual and continuous improvement), dengan terjadinya transisi yang tenang, jernih dan tidak menimbulkan gejolak yang mungkin dapat menggeser pencapaian Visi dan Misi Rencana Pembangunan Daerah.


DAFTAR PUSTAKA

BAPPENAS, 2005, Strategi Nasional Penangulangan Kemiskinan, Jakarta : Sekretariat Kelompok Kerja Perencanaan Makro Penanggulangan Kemiskinan.

Caiden, Gerald E, 1991 , Administrative Reform Comes Of Age, Berlin : Walter de Gruyter.

Denhardt, Janet V and Denhart, Robert B, 2003, The New Public Service, Serving Not Steering, Armonk Mew York, London England : ME. Sharpe.

Mintzberg, H and Quinn, J.B, 1996, The Strategiy ProcessConcepts, Contexts, Cases, Prentice Hall International, Third Edition.

Osborne, David and Gaebler, Ted, 1993 , Reinventing Government: How the Entrepreneurial Spirit is Transforming the Public Sector, Plume, New York:

Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten.

Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.

Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan.

Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah dengan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.

Rakhmat, MS, 2005, Reformasi Administrasi Publik Menuju Pemerintahan Daerah Yang Demokratis, Jurnal Administrasi Publik/Volume 1/No.1/2005.

Riggs. F.W, 1986, Administrasi Pembangunan, Jakarta : Rajawali.

Sasli Rais, Sasli dan Flassy, Dance Y, 2005, Reformasi Administrasi Publik Untuk Membangun Daya Saing Daerah: Kajian Perspektif Resource Based.

Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

Undang Undang Nomor Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Utomo, Warsito, 2003, Dinamika Administrasi Publik, Yogyakarta : Penerbit Pustaka Pelajar bekerjasama dengan Program Magister Administrasi Publik Universitas Gadjah Mada.

Utomo, Warsito, 2006, Administrasi Publik Baru Indonesia, Perubahan Paradigma Dari Administrasi Negara ke Administrasi Publik, Yogyakarta : Penerbit Pustaka Pelajar bekerjasama dengan Pr


1 Disampaikan pada Workshop dalam rangka Dies XV Magister Administrasi Publik UGM di Hotel Saphir Yogyakarta Tanggal 29 Agustus 2008.

2 Ka Sub Bag Kelembagaan pada Bag Organisasi Sekretariat Daerah Kab. Kulon Progo. D.I. Yogyakarta.