http://www.Nuansa Baru@blogspot.com

Selasa, November 06, 2012

Recana Undang Undang (RUU) Admiistratur Sipil Negara Isu terkait RUU ASN sangat santer terdengar di kalangan PNS. Beberapa waktu yang lalu banyak beredar SMS yang berisi bahwa RUU ASN sudah ditetapkan dengan menyebutkan banyak hal yang fantastis Tetapi ternyata sampai saat ini RUU Inisiatif DPR sebagai pengganti UU 43 th 1999 tentang Pokok Pokok Kepegawaian masih dibahas rumit di pemerintah. Ternyata masih banyak yang belum disepakati, menurut sumber resmi di Kemendagri, hal - hal yang belum disepakati antara lain : 1) Akan lahirnya komisi ASN, bagaimana dengan lembaga yang sudah ada (BKN, Kemenpan, LAN dsb) setiap UU baru pasti diikuti dengan kelembagaan baru. Komis ini akan menjadi Komisi superbody juga, dan dimungkinkan akan sarat dengan unsur politis. 2) Adanya pengisian Jabatan Eksekutif Senior (JES) dari non PNS, bagaimana dengan karier birokrasi? 3) Penghapusan eselon III dan IV, apakah sudah dikaji? bagaimana kalau semua eselon III dan IV ditiadakan. Bagaimana dengan tugas-tugas yang sifatnya penunjang bukan lini. 4) Posisi KORPRI atau penggantinya yang diusulkan diluar kedinasan, bagaimana dengan keterlibatan PNS dalam politik? dan 5) Sistem penggajian, yang ini belum ada konsep yang jelas dikaitkan dengan kemampuan anggaran, jangan-jangan malah menggelelbungkan anngaran belanja pegawai dari pada belanja publik. Nah banyak yang masih dibahas...tidak hanya di belakang meja perundingan tetapi juga memperhatikan kondisi lapangan. Banyak hal yang perlu diperhatikan : Apakan akan disamakan anatara daerah Jawa dengan luar Jawa, disadari perbedaan kompetensi cukup menyolok, bisa jadi akan menimbulkan keceburuan nasional? Akhirnya jangan terburu dengan diiming-imingi Batas Usia Pensiun (BUP) yang 58 tahun....bagaimana kelanjutan generasi ini juga menjadi bagian yang direncanakan...atau ini juga bagian kebijakan status quo...yang menguntungkan kepentingan tingkat atas? Mari kita renungkan lai !

Tidak ada komentar: