Organisasi Perangkat Daerah Sebagai Pelaksanaan Strategi
Untuk Mewujudkan Visi dan Misi Rencana Pembangunan Daerah 1
Suatu Kajian
Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kulon Progo
Oleh : Yohanes Irianta 2
Reformasi administrasi publik, secara normatif merupakan bagian dari rekayasa sosial (social re-engineering) guna mengatasi krisis multidimensi yang melanda
Dapat diyakini bahwa administrasi publik dapat berperan positif dalam mengawal proses demokratisasi sampai pada tujuan yang dicita-citakan. Dengan kata lain, administrasi publik bukan saja berurusan dengan cara-cara yang efisien untuk melakukan proses demokratisasi, melainkan juga mempunyai kemampuan dalam menentukan tujuan proses demokratisasi itu sendiri, terutama dalam bentuk penyelenggaraan pemerintah daerah secara efektif sebagai wujud dari penjaminan hak-hak konstitusional seluruh warga. Bahwa isi reformasi administrasi publik adalah bukan hanya reorganisasi administrasi. Apa yang dikatakan Mosher, ( dalam Rais dan Flassy, 2005 : 5 ) bahwa reorganisasi administrasi itu hanya salah satu isi dari reformasi administrasi publik, yang kebanyakan sarjana disebut sebagai aspek institusional (kelembagaan) reformasi administrasi publik. Aspek lain dari reformasi administrasi publik adalah perubahan sikap, perilaku, dan nilai orang-orang yang terlibat dalam proses reformasi administrasi publik. Aspek inilah yang sering disebut sebagi aspek perilaku. Dengan kata lain, isi reformasi administrasi meliputi aspek institusional atau kelembagaan dan aspek perilaku. Hal yang hampir sama menurut Caiden (1991 : 100), dua hal yang harus menjadi perhatian dalam pelaksanaan reformasi administrasi yaitu : 1) organisasi meliputi tujuan, target, kebijaksanaan, ukuran, bentuk, struktur dan kebiasaan organisasi; 2) Individu, meliputi hak, kewajiban, legalitas, ambisi,harapan, kreativitas dan lain-lain.
Dapat dipahami bahwa salah satu perwujudan reformasi administrasi adalah melaksanakan otonomi daerah, ada beberapa isu yang perlu diperhatikan, menurut Warsito Utomo ( 2006 : 44), daerah perlu memfokuskan pada : 1) pengembangan kelembagaan; 2) pengembangan sumber daya aparatur; 3) pengembangan jaringan kerja, dan 4) pengembangan lingkungan yang kondusif. Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam kerangka menuju demokratisasi dan good governance, di dalam aspek kelembagaan dalam lingkup tekno struktur atau birokrasi maka pengaturannya tidak hanya bersandar pada miskin struktur kaya fungsi, tetapi apakah dapat diciptakan birokrasi yang berorientasi pada alignment, creativity dan empowerment. Birokrasi yang tidak terlalu hierarkis, tidak terlalu birokratis dan tidak terlalu terikat oleh political authority. Birokrasi yang sesuai dengan keberadaan daerah atau kekhususan daerah dan birokrasi yang penuh dengan kepercayaan dan kebebasan. Birokrasi yang tidak terlalu hirarkis dan parokial, tetapi lebih mirip sebuah jaringan (network). Kecenderungan ini mempunyai implikasi yang sangat penting dan positif terhadap perkembangan demokrasi, termasuk tanggungjawab yang berubah terhadap kepentingan publik; terhadap pemenuhan prefrensi publik, dan terhadap perluasan liberalisasi politik, kewargaan, dan tingkat kepercayaan publik. Reformasi administrasi publik harus diarahkan pada perubahan struktur secara sistemik, dari struktur administrasi yang hirarkis vertikal menjadi struktur yang lebih landai horisontal dengan bentuk jejaring kerja. Secara empirik, struktur dalam bentuk jejaring, tidak hanya lebih mendekatkan para pejabat publik dengan publik yang dilayaninya, tetapi juga menempatkan publik dalam posisi lebih berarti.
Selain adanya urusan pemerintahan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah, pembentukan organisasi perangkat daerah juga berkaitan dengan tuntutan perubahan dalam upaya mewujudkan tata pemerintahan yang baik (Good Governance) yaitu untuk mewujudkan pemerintah yang demokratis. Terlebih disadari oleh pemerintah daerah bahwa fungsi utama yang harus dijalankan saat ini adalah : Public service function (fungsi pelayanan masyarakat), development function (fungsi pembangunan) dan protection function (fungsi perlindungan). Good Governance akan terwujud apabila setiap aparat pemerintah telah mampu melaksanakan apa yang oleh Denhardt (2003) disebut sebagai objective and subjective responsibility. Responsibility objectif bersumber kepada adanya pengendalian dari luar (external controls) yang mendorong atau memotivasi aparat untuk bekerja keras sehingga tujuan three Es (Economy, efficiency and effectiveness) dari organisasi perangkat daerah dapat tercapai. Sedangkan responsibilitas subjektif yang bersumber pada sifat subjektif individu aparat (internal control) lebih mengedepankan nilai - nilai etis dan kemanusiaan yang terangkum dalam EEF (Equity, equality and fairness) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tugas - tugas administratif lainnya.
Mewujudkan fungsi pelayanan masyarakat, fungsi pembangunan dan fungsi perlindungan dapat diartikan juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, yaitu :
1. Pemenuhan kebutuhan dasar minimum secara serius bagi segenap warga negara.
2. Pengadaan lapangan kerja dan mengupayakan peningkatan daya beli masyarakat.
3. Pemberian subsidi sementara terhadap pengadaan public goods and services yang vital namun belum terjangkau oleh segmen penduduk termiskin.
4. Membangun sistem distribusi public goods and services secara langsung kepada rakyat.
Organisasi perangkat daerah bersifat flexibel dan adaptif, seperti yang disampaikan Rakhmat (2005 : 8), karena birokrasi publik dewasa ini menghadapi suatu kecenderungan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai akibat adanya globalisasi dan otonomi daerah. Dalam manajemen pemerintahan daerah, sebuah perubahan dan pembaharuan sangatlah diperlukan agar pemerintah senantiasa dapat mengakomodasi kebutuhan perubahan dalam masyarakat dan memungkinkan administrasi publik menata kembali kehidupan masyarakat. Karena itu diperlukan administrasi yang baik, organisasi yang efisien, aparatur yang memiliki kompetensi, serta budaya administrasi yang melayani dan memberdayakan masyarakat.
Aspek kelembagaan sebagai salah satu reformasi administrasi publik pada era otonomi daerah telah tiga kali dilaksanakan : Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah pada saat pemberlakuan UU 22 Tahun 1999, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah pada pemberlakuan UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah saat ini. PP ini juga sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Sehingga pembentukan organisasi perangkat daerah Kabupaten Kulon Progo sesuai PP 41 Tahun 2007 tidak hanya sekedar merubah kelembagaan perangkat daerah yang ada sekarang (yang mengampu kewenangan sesuai PP 25 Tahun 2000), tetapi membentuk organisasi perangkat daerah yang baru untuk mengampu urusan-urusan pemerintah kabupaten yaitu : 26 urusan wajib dan 8 urusan pilihan sesuai PP 38 Tahun 2007. Urusan – urusan yang diampu oleh Kabupaten Kulon progo sesuai yang telah dijabarkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten.
Sesuai PP 41 Tahun 2007 dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi urusan kabupaten, yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan, namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri. Dengan perubahan terminologi pembagian urusan pemerintah yang bersifat konkuren berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, maka dalam implementasi kelembagaan setidaknya terwadahi fungsi-fungsi pemerintahan tersebut pada masing-masing tingkatan pemerintahan. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib, diselenggarakan oleh seluruh provinsi, kabupaten, dan
Diharapkan sesuai PP 41 Tahun 2007 pembentukan organisasi perangkat daerah jangan terjadi pembengkakan birokrasi. Dengan alasan perkembangan urusan pemerintahan yang harus diampu oleh pemerintah daerah menyebabkan pembengkakan birokrasi yang tidak terencana dengan baik sehingga bisa menjadi penghalang pengembangan akuntabilitas pemerintah daerah. Pembengkakan birokrasi juga mengakibatkan pengawasan, pengendalian dan koordinasi sangat sulit dilaksanakan. Dan pada gilirannya juga menimbulkan penumpukan pegawai tanpa tugas – tugas yang jelas, garis pertanggungjawaban yang tidak jelas, dan sangat sedikitnya pegawai - pegawai yang profesional.
Organisasi perangkat daerah diarahkan oleh Visi (vision-driven) yang terdapat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Seperti yang disampaikan Osborne dan Gaebler ( 1992 ), Pemerintahan yang digerakkan oleh misi, mengubah praktek selama ini bahwa organisasi yang digerakkan oleh peraturan (Rule-Driven) dirubah menjadi organisasi yang digerakkan oleh misi (Mission Driven). Organisasi yang digerakkan oleh misi lebih efisien, efektif, dan inovatif. Apa yang dapat dan tidak dapat dilaksanakan oleh pemerintah diatur dalam mandatnya. Namun tujuan pemerintah bukanlah mandatnya tetapi misinya. Dalam hal ini pembentukan kelembagaan atau organisasi perangkat daerah akan sangat berpengaruh pada pencapaian kinerja birokrasi publik, karena struktur akan mengikuti strategi (structure follow strategy) yang diterapkan organisasi, bukan sebaliknya strategi yang mengikuti struktur (strategy follow structure) yang mengakibatkan proliferasi atau perkembangbiakan kelembagaan. Untuk menetapkan struktur organisasi harus ditentukan dulu clarity of purpose, role and direction. Seperti yang disampaikan Warsito Utomo (2003 : 184) bahwa daerah harus menciptakan, merencanakan organisasi perangkat daerah yang dapat benar-benar berfungsi untuk melakukan kecepatan pelaksanaan fungsi pelayanan masyarakat, fungsi pembangunan dan fungsi perlindungan tersebut.
Menjadi keharusan bagi Pemerintah Kabupaten Kulon Progo untuk menentukan clarity of purpose, role and direction dengan menyusun perencanaan strategis, hal ini berkaitan dengan adanya keterbatasan-keterbatasan sumber dayaa yang dimiliki, sehingga harus menentukan prioritas dan strategi yang akan dicapai lima tahun ke depan. Sebuah kebijakan sebagai petunjuk (guidance) dan penentu arah bagaimana pembangunan akan dilakukan. Kebijakan itu diwujudkan dalam sebuah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah) yang mencakup periode selama 20 tahun. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tersebut terdiri dari empat rencana jangka menengah yang masing-masing mencakup periode
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kulon Progo 2006 - 2011 berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi DIY serta mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah dan secara operasional diwujudkan dalam rencana kerja pemerintah daerah yang merupakan rencana tahunan.
Visi Kabupaten Kulon progo Tahun 2006 – 2011, yaitu :
“MEMBANGUN KULON PROGO DALAM KEBERSAMAAN MENUJU PENGUATAN EKONOMI LOKAL BERBASIS EKONOMI KERAKYATAN DEMI MEWUJUDKAN MASYARAKAT KULON PROGO YANG MANDIRI, AMAN, SEJAHTERA, DINAMIS BERLANDASKAN
Berdasarkan visi RPJM Daerah Kabupaten Kulon Progo tahun 2006 - 2011 yang di dukung dengan keberhasilan etos kerja ”tirta marga saras” pada periode pembangunan lima tahun sebelumnya dan dengan semangat etos kerja yang baru ”membangun desa menumbuhkan kota” maka misi pembangunan jangka menengah Kabupaten Kulon Progo adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan kapasitas dan keberpihakan kelembagaan pemerintah kepada rakyat/masyarakat untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
2. Meningkatkan profesionalisme dan jiwa enterpreneur aparatur.
3. Meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan desa.
4. Meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat.
5. Mengembangkan perekonomian rakyat terutama agribisnis dan pariwisata.
6. Memfasilitasi pengembangan dunia usaha dan investasi daerah.
7. Meningkatkan ketentraman, ketertiban, keimanan dan ketaqwaan.
8. Melestarikan budaya dan melestarikan fungsi lingkungan hidup.
Strategi untuk mencapai misi Kabupaten Kulon Progo tahun 2006-2011 sebagai berikut :
a. Strategi untuk mencapai misi pertama : Meningkatkan kapasitas dan keberpihakan kelembagaan pemerintahan kepada rakyat/masyarakat untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
1. Peningkatan kapasitas kelembagaaan dan peraturan perundangan.
2. Peningkatan perencanaan dan pengendalian pembangunan.
b. Strategi untuk mencapai misi kedua : Meningkatkan profesionalisme dan jiwa kewirausahaan (entrepreneurship) aparatur.
1) Peningkatan kualitas dan profesionalisme aparatur pemerintah.
2) Peningkatan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintah.
c. Strategi untuk mencapai misi ketiga : Meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan desa.
1) Pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan partisipasi dalam pelaksanaan pembangunan.
2) Pengembangan perekonomian pedesaan.
d. Strategi untuk mencapai misi keempat : Meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat.
1) Peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan.
2) Peningkatan mitigasi dan penanganan bencana alam.
3) Penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
e. Strategi untuk mencapai misi kelima : Mengembangkan perekonomian rakyat terutama agribisnis dan pariwisata.
1) Pengembangan agribisnis untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.
2) Pengembangan kepariwisataan dan budaya daerah.
3) Peningkatan sarana dan prasarana umum yang menunjang perekonomian daerah.
f. Strategi untuk mencapai misi keenam : Memfasilitasi pengembangan dunia usaha dan investasi daerah.
1) Peningkatan investasi daerah dan pengembangan UMKM dan koperasi.
2) Pengembangan dunia usaha, perdagangan dan perindustrian.
g. Strategi untuk mencapai misi ketujuh : Meningkatkan ketentraman, ketertiban, keimanan dan ketaqwaan.
1) Peningkatan keadaan dan kondisi tentram dan tertib dalam masyarakat.
2) Peningkatan kualitas kehidupan beragama dan fasilitasi sarana prasarana peribadatan.
h. Strategi untuk mencapai misi kedelapan : Melestarikan budaya dan melestarikan fungsi lingkungan hidup.
1) Pelestarian nilai-nilai budaya.
2) Peningkatan kualitas lingkungan hidup.
Organisasi perangkat daerah berorientasi kepada urusan pemerintahan yang dimiliki daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor : 38 Tahun 2007 dan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor : 41 Tahun 2007.
Penyusunan organisasi perangkat daerah berdasarkan pertimbangan adanya urusan pemerintahan yang harus ditangani, perumusan urusan pemerintahan sesuai PP 41 Tahun 2007 dikelompokkan dalam rumpun urusan yang diampu oleh organisasi perangkat daerah dalam bentuk Dinas, dan rumpun urusan yang diampu oleh organisasi perangkat daerah dalam bentuk Lembaga Teknis Daerah. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat daerah, besaran organisasi perangkat daerah ditetapkan berdasarkan variabel: Jumlah penduduk; luas wilayah; dan jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Tabel 1
Variabel Penentu Besaran Organisasi Perangkat Daerah
NO | VARIABEL | KELAS INTERVAL | NILAI |
1. | JUMLAH PENDUDUK (jiwa) Untuk Kabupaten di Pulau Jawa dan Madura. | ≤ 250.000 250.001 - 500.000 500.001 – 750.000 750.001 – 1.000.000 > 1.000.000 | 8 16 24 32 40 |
2. | LUAS WILAYAH (KM2) Untuk Kabupaten di Pulau Jawa dan Madura. | ≤ 500 501 - 1.000 1.001 – 1.500 1.501 – 2.000 > 2.000 | 7 14 21 28 35 |
3. | JUMLAH APBD | ≤ Rp200.000.000.000,00 Rp200.000.000.001,00 – Rp400.000.000.000,00 Rp400.000.000.001,00 – Rp600.000.000.000,00 Rp600.000.000.001,00 – Rp800.000.000.000,00 > Rp800.000.000.000,00 | 5 10 15 20 25 |
Jumlah nilai yang diperoleh dari ketiga variabel akan menentukan besaran organisasi perangkat daerah yang boleh dibentuk, yaitu :
1. Kurang dari 40 : Sekretariat Daerah paling banyak 3 asisten; Sekretariat DPRD; Dinas Daerah paling banyak 12; Lembaga Teknis Daerah paling banyak 8; Kecamatan dan Kelurahan.
2. Antara 40 – 70 : Sekretariat Daerah paling banyak 3 asisten; Sekretariat DPRD; Dinas Daerah paling banyak 15; Lembaga Teknis Daerah paling banyak 10; Kecamatan dan Kelurahan.
3. Lebih dari 70 : Sekretariat Daerah paling banyak 4 asisten; Sekretariat DPRD; Dinas Daerah paling banyak 18; Lembaga Teknis Daerah paling banyak 12; Kecamatan dan Kelurahan.
Kabupaten Kulon Progo, berdasarkan :
1. Jumlah penduduk sebanyak 452.812 jiwa dengan nilai 16;
2. Luas wilayah : 586 Km2 dengan nilai 14;
3. Jumlah APBD sebanyak Rp. 523,4 Milyar dengan nilai 15.
Jumlah nilai keseluruhan adalah 45, maka besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai antara 40 (empat puluh) sampai dengan 70 (tujuh puluh) terdiri dari:
1. sekretariat daerah, terdiri dari paling banyak 3 (tiga) asisten;
2. sekretariat DPRD;
3. dinas paling banyak 15 (lima belas);
4. lembaga teknis daerah paling banyak10 (sepuluh);
5. kecamatan; dan
6. kelurahan.
Pembentukan organisasi perangkat daerah didasarkan atas 6 bagian organisasi menurut Mintzberg ( 1979 : 332), yaitu :
1. Strategic Apex : Manager puncak (top management) sebagai organisasi membutuhkan manager, tidak hanya manager operasi tetapi juga manager dari semua manager.
2. Middle Line : Dibentuk manager menengah (middle management) sebagai hierarki kewenangan antara satuan operasi inti (operating core) dengan top manager sebagai penentu kebijakan (strategic apex).
3. Operating Core : Penyelenggaraan utama untuk menghasilkan produk (Operations, operational processes)
4. Technostructure : Analis, menyelenggarakan pekerjaan administrasi, membuat sistem, memuat kajian, merencanakan, mengawasi (Analysts that design systems, processes, etc)
5. Support Staff : Menyediakan berbagai pelayanan internal mendukung penyelenggaraan operasional (Support outside of operating workflow)
6. Ideology : Dimiliki oleh organisasi aktif, merupakan lingkaran norma, nilai dan kebiasaan atau budaya yang kuat (Halo of beliefs and traditions; norms, values, culture).
Bagian – bagian organisasi oleh Mintzberg digambarkan sebagai berikut :
Gambar 1
Penjabaran bagian-bagian organisasi menurut Mintzberg digambarkan dalam bagan struktur sebagai berikut :
Gambar 2
Struktur Organisasi Perangkat Daerah
Sumber : Bahan Workshop Kelembagaan Depdagri,
Gambar 3
Struktur Organisasi Perangkat Daerah
Sumber : Bahan Workshop Kelembagaan Depdagri,
Memperhatikan pemikiran-pemikiran yang telah disampaikan di atas, dalam menyusun organisasi perangkat daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo mendasarkan pada prinsip-prinsip :
1. Organisasi perangkat daerah diarahkan oleh Visi (vision-driven) yang terdapat dalam RPJMD sesuai Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007.
2. Berorientasi kepada urusan pemerintahan yang dimiliki daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor : 38 Tahun 2007 dan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor : 41 Tahun 2007.
3. Berorientasi kepada kebutuhan masyarakat (citizen-oriented ) dan kemampuan daerah.
4. Bersifat jejaring (networking ) dan mewujudkan kerjasama dan saling keterkaitan antara organisasi perangkat daerah yang ada.
5. Bersifat fleksibel dan adaptif, termasuk pula mudah dalam perubahan dari struktur lama ke struktur baru ( gradual and continuous improvement ).
6. Efisien, efektif dan optimal mengampu urusan – urusan pemerintahan yang harus dilaksanakan.
Setelah pembahasan selama 5 bulan dalam rapat kerja DPRD Kabupaten Kulon progo, telah ditetapkan peraturan daerah sebagai berikut :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.
Terdiri dari :
a. Sekretariat Daerah
b. Staf Ahli
c. Sekretariat DPRD.
2. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.
Dibentuk 12 Dinas Daerah,terdiri dari :
a. Dinas Pendidikan;
b. Dinas Kesehatan;
c. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
d. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
e. Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika;
f. Dinas Pekerjaan Umum;
g. Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM;
h. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah;
i. Dinas Pendapatan Pengelolan Keuangan dan Asset;
j. Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga;
k. Dinas Pertanian dan Kehutanan;
l. Dinas Kelautan dan Peternakan.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.
Terdiri dari :
a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
b. Badan Kepegawaian Daerah;
c. Inspektorat Daerah;
d. Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Perempuan dan Keluarga Berencana;
e. Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat;
f. Kantor Lingkungan Hidup;
g. Kantor Perpustakaan;
h. Kantor Arsip dan Dokumentasi;
i. Kantor Penanaman Modal;
j. Kantor Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian.
Sedangkan organisasi perangkat daerah yang masih tetap :
a. Rumah Sakit Umum Daerah;
b. Satuan Polisi Pamong Praja; dan
c. Kantor Pelayanan Terpadu.
4. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanan Teknis Dinas Daerah.
Dibentuk 20 UPTD, terdiri dari :
a. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB);
b. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Dasar Menengah (Dikdasmen); di 12 Kecamatan;
c. Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas); sebanyak 21 Puskesmas;
d. Laboratorium Kesehatan;
e. Jaminan Kesehatan;
f. Balai Latihan Kerja;
g. Panti Pelayanan Sosial;
h. Terminal Induk Kota Wates;
i. Sub Terminal;
j. Pengujian Kendaraan Bermotor;
k. Pencatatan Sipil Wilayah Utara;
l. Sarana Prasarana Budaya Wisata Pemuda dan Olah Raga;
m. Laboratorium Konstruksi;
n. Kebersihan dan Pertamanan.
o. Pasar, di 2 tempat;
p. Perbibitan Tanaman Pangan dan Hortikultura;
q. Perbibitan Kehutanan Perkebunan;
r. Perbibitan Perikanan dan Peternakan;
s. Pangkalan Pendaratan Ikan;
t. Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan), di 3 tempat.
5. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan. Dibentuk 12 Kecamatan.
Organisasi perangkat daerah yang telah dibentuk perlu dianalisa dan dikaji apakah sudah sesuai dengan pemikiran-pemikiran dan prinsip-prinsip penyusunan organisasi perangkat daerah. Antara lain analisa untuk :
1. Mengetahui apakah organisasi perangkat daerah yang telah dibentuk searah dengan visi misi dan strategi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
2. Sesuai orientasi kepada kebutuhan masyarakat (citizen-oriented) dan kemampuan daerah.
3. Efisien, efektif dan optimal mengampu urusan – urusan pemerintahan yang harus dilaksanakan.
Setelah diperoleh organisasi perangkat daerah perlu dianalisa apakah kelembagaan yang telah disusun sudah mengikuti strategi yang ditetapkan dalam RPJMD. Organisasi perangkat daerah diwadahi dengan tingkatan eselon untuk mengampu urusan bidang pemerintahan, sehingga semakin banyak dan tinggi eselon yang mewadahi urusan akan semakin mampu melaksanakan strategi yang telah ditetapkan. Rekapitulasi tugas – tugas dengan perhitungan beban kerja diwadahi dalam sebuah jabatan struktural yang ditetapkan dengan tingkatan eselon. Untuk menghitung jumlah skor yang diperoleh setiap urusan pemerintahan ditentukan skor untuk masing-masing eselon sebagai berikut :
Tabel 2
Penentuan Skor Eselon
No | Eselon | Skor | Keterangan |
1. | II a | 8 | Sekda |
2. | II b | 7 | Ka Dinas, Staf Ahli |
3. | | 6 | Kepala Kantor dan Camat |
4. | | 5 | Sekretaris |
5. | | 4 | Ka Bidang |
6. | IV a | 3 | Ka Sub Bag/ Ka Seksi |
7. | IV b | 2 | Ka Sub Bag TU SMK |
8. | V a | 1 | Ka Sub Bag TU SMP/SMA |
Setelah dihitung skor dari setiap eselon diperoleh jumlah skor untuk setiap urusan bidang pemerintahan sesuai PP 38 Tahun 2007 sebagai berikut :
Tabel 3
Rangking Urusan Pemerintahan Menurut Jumlah Skor Organisasi Perangkat Daerah
Rangking | Urusan | Jumlah Skor | Untuk Mencapai Strategi RPJMD |
1 | Otonomi Daerah Pemerintahan Umum | 761 | 1, 3 dan 4 |
2 | Pendidikan | 270 | 7 |
3 | Kesehatan | 247 | 7 |
4 | Perencanaan Pembangunan | 81 | 2 |
5 | Kelautan dan Perikanan | 72 | 10 |
6 | Perhubungan | 72 | 12 |
7 | Pekerjaan Umum | 66 | 12 |
8 | Pertanian | 57 | 9 dan 10 |
9 | Kependudukan dan Capil | 51 | 2 |
10 | Perdagangan | 50 | 14 |
11 | Koperasi dan UKM | 48 | 13 |
12 | Ketenagakerjaan | 46 | 9 |
13 | Pariwisata | 41 | 11 |
14 | Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | 32 | 5, 6 dan 9 |
15 | Keluarga Berencana dan KS | 20 | 2 dan 9 |
16 | Penanaman Modal | 18 | 13 |
17 | Sosial | 18 | 9 dan 16 |
18 | Lingkungan Hidup | 18 | 18 |
19 | Ketahanan Pangan | 18 | 9 dan 15 |
20 | Perpustakaan | 18 | 7 |
Rangking | Urusan | Jumlah Skor | Untuk Mencapai Strategi RPJMD |
21 | Kesbangpol | 18 | 8 dan 15 |
22 | Kearsipan | 18 | 3 |
23 | Energi Sumber Daya Mineral | 16 | 9 |
24 | Kepemudaan dan Olah Raga | 13 | 2 |
25 | Perumahan | 13 | 18 |
26 | Kebudayaan | 13 | 11 |
27 | Industri | 13 | 14 |
28 | Komunikasi dan Informatika | 10 | 12 |
29 | Kehutanan | 10 | 18 |
30 | Penataan Ruang | 10 | 2 |
31 | Ketransmigrasian | 10 | 9 |
32 | Pemberdayaan Per dan PA | 10 | 5 |
33 | Statisik | 10 | 2 |
34 | Pertanahan | 0 | 2 dan 18 |
| Pelayanan Terpadu | 18 | 12, 14 |
Sumber : Hasil Pengolahan Data Bag Organisasi Setda Kab. Kulon Progo
Dari Tabel 3 dapat diketahui rangking urusan pemerintahan yang menjadi prioritas untuk dicapai organisasi perangkat daerah sebagai pelaksanaan strategi RPJMD. Dapat diketahui bahwa organisasi perangkat daerah dibentuk agar optimal mengikuti dan mendukung pencapaian strategi RPJMD 2006 – 2011. Beberapa strategi yang berkaitan dengan aspek peningkatan indeks kualitas hidup manusia melalui :
1. penguatan kelembagaan di bidang pendidikan dan kesehatan.
2. penguatan kelembagaan di bidang perencanaan pembangunan, perhubungan, pekerjaan umum.
3. penguatan kelembagaan di bidang kelautan perikanan, pertanian, pedagangan, koperasi UMKM, ketenagakerjaan, pariwisata, pemberdayaan masyarakat dan keluarga berencana.
Hal ini sesuai dengan pendekatan yang dipakai dalam Strategi Nasional Penanggulangan Kemiskinan (SNPK) yaitu melaksanakan penanggulangan kemiskinan melalui pendekatan hak-hak dasar. Pendekatan hak-hak dasar relevan dengan perkembangan dan permasalahan yang terjadi di
Membandingkan jumlah jabatan struktural sebelum dan setelah pembentukan Organisasi Perangkat Daerah sesuai PP No. 41 Tahun 2007.
Analisa selanjutnya adalah dengan membandingkan jumlah jabatan struktural sebelum dan setelah pembentukan Organisasi Perangkat Daerah sesuai PP No. 41 Tahun 2007, baik dari kuantitas jabatan struktural yang ada, juga dari dukungan anggaran yang harus dipenuhi setap bulan atau setiap tahun. Hal ini juga akan berkaitan dengan perhitungan efisiensi dan efektifitas.
Tabel 4
Perbandingan Jumlah Jabatan Struktural Sebelum dan Setelah PP 41 Tahun 2007
ESELON | Tunj (Rp) | SEBELUM | SETELAH | LEBIH | |||
| | Jumlah | Rp | Jumlah | Rp | Eselon | Rp |
II a | 3.250.000 | 1 | 3.250.000 | 1 | 3.250.000 | 0 | 0 |
II b | 2.025.000 | 17 | 34.425.000 | 26 | 52.650.000 | 9 | 18.225.000 |
| 1.260.000 | 93 | 117.180.000 | 54 | 68.040.000 | -39 | -49.140.000 |
| 980.000 | 0 | 0 | 78 | 76.440.000 | 78 | 76.440.000 |
IV a | 540.000 | 368 | 198.720.000 | 378 | 204.120.000 | 10 | 5.400.000 |
IV b | 490.000 | 0 | 0 | 95 | 46.550.000 | 95 | 46.550.000 |
V a | 260.000 | 0 | 0 | 85 | 22.100.000 | 85 | 22.100.000 |
JUMLAH | | 479 | 353.575.000 | 717 | 473.150.000 | 238 | 119.575.000 |
Sumber : Hasil Pengolahan Data Bag Organisasi Setda Kab. Kulon Progo
Dari Tabel 4 diketahui, pada kelembagaan yang baru terdapat 717 jabatan struktural, atau ada pertambahan jabatan struktural sebanyak 238 jabatan dan pertambahan anggaran untuk tunjangan jabatan struktural sebesar Rp. 119.575.000 per bulan atau Rp 1.554.475.000,- per tahun. Juga adanya perhitungan pejabat struktural yang saat ini menduduki eselon
Tabel 5
Pertambahan Jabatan Struktural Substansi PP 41/2007
Formasi Jabatan | Eselon | |||||
| II b | | | IV a | IV b | V a |
1. Sub Bag TU | | | | | | 68 |
2. Sub Bag TU SMA | | | | | | 17 |
3. Sub Bag TU SMK | | | | | 35 | |
4. Sub Bag di Sekretariat Kecamatan | | | | | 24 | |
5. Sub Bag TU Puskesmas | | | | | 21 | |
6. Sub Bag TU | | | | | 3 | |
7. Sub Bag TU Paud dan Dikdas | | | | | 12 | |
8. Staf Ahli | 5 | | | | | |
Jumlah | 5 | 0 | 0 | 0 | 95 | 85 |
| | | | | | 185 |
Sumber : Hasil Pengolahan Data Bag Organisasi Setda Kab. Kulon Progo.
Berdasar tabel 5 diatas, diketahui bahwa jumlah jabatan sruktural karena substansi yang ada pada PP 41 Tahun 2007 sebanyak 185 jabatan, merupakan jabatan struktural baru. Hal ini diperlukan untuk melaksanakan 26 Urusan Wajib dan 8 Urusan Pilihan sesuai PP 38 Tahun 2007 (yang telah dituangkan dalam Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2008 tentang urusan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo) memang dimungkinkan pengembangan jabatan struktural. Sehingga jumlah jabatan struktural yang bertambah apabila dibandingkan dengan kelembagaan lama sesuai PP 84 Tahun 2000 ada sebanyak 53 jabatan. Pertambahan jumlah jabatan struktural sebagai akibat pelaksanaan urusan – urusan pemerintahan sesuai PP 38 Tahun 2007 memang dimungkinkan untuk lebih mengoptimalkan kinerja pemerintah Kabupaten Kulon Progo untuk mengejar ketertinggalan dengan daerah lain
Membandingkan aspek pelayanan publik sebelum dan setelah pembentukan Organisasi Perangkat Daerah sesuai PP No. 41 Tahun 2007.
1. Jumlah Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Ada 20 jenis UPTD dengan jumlah keseluruhan sebanyak 54 UPTD. UPTD dibentuk untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan. UPTD berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat. Jumlah dari jenis UPTD :
a. Kesehatan : sebanyak 23;
b. Pendidikan : sebanyak 13;
c. Pertanian dan Kelautan ; sebanyak 7;
d. Perhubungan : sebanyak 3;
e. Pekerjaan Umum : sebanyak 2;
f. Perdagangan : sebanyak 2;
g. Tenaga Kerja : sebanyak 1;
h. Sosial : sebanyak 1;
i. Pariwisata : sebanyak 1;
Dengan optimalnya UPTD melaksanakan sebagian fungsi dinas maka dapat dioptimalkan pelayanan masyarakat dengan lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, hal ini penting bagi Kabupaten Kulon Progo mengingat kondisi geografis yang relatif sulit.
2. Kejelasan peran organisasi perangkat daerah.
Organisasi perangkat daerah mempunyai peran dan fungsi yang jelas, sejak dari perencanaan yang diampu Bappeda ( sebagai fungsi technostructure ), bidang-bidang yang ada sudah mengampu keseluruhan urusan pemerintahan. Demikian juga pada Inspektorat Daerah melaksanakan fungsi pengawasan terbagi dalam bidang-bidang urusan. Fungsi pelaksana urusan pemerintahan (operating core) terbagi pada Dinas-Dinas dan sebagian Badan dan Kantor, sedangkan Sekretariat Daerah sebagai fungsi supporting staff, dalam pengkoordinasian dan pemantauan serta evaluasi pelaksanaan kebijakan sesuai urusan sudah terbagi pada sub bagian sub bagian.
Organisasi perangkat daerah bersifat fleksibel dan adaptif, mudah dalam perubahan dari struktur lama ke struktur baru (gradual and continuous improvement ).
Pelaksanaan Perda organisasi perangkat daerah akan diberlakukan pada tahun 2009 bersamaan dengan pelaksanaan anggaran, persiapan-persiapan untuk menata dan mempersiapkan. Segera yang harus ditindaklanjuti berkaitan dengan :
1. Penyusunan uraian tugas organisasi perangkat daerah,
2. Penyusunan analisis jabatan dan analisis kebutuhan pegawai,
3. Penyusunan anggaran,
4. Penyiapan sarana dan prasarana, dan
5. Perencanaan penataan SDM.
Penyusunan uraian tugas organisasi perangkat daerah dilakukan segera karena sebagai dasar penyusunan analisis kebutuhan pegawai, pembuatan rencana kegiatan anggaran oleh SKPD, penyusunan RAPBD tahun 2009 dan perencanaan penataan sarana dan prasarana SKPD baru. Penyusunan analisis kebutuhan pegawai dipergunakan untuk menata dan menyiapkan SDM. Penyusunan angaran tahun 2009 sudah mempergunakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru, analogi yang sama bisa dipergunakan yaitu bahwa pembentukan organisasi perangkat daerah didasarkan pada urusan-urusan yang diampu, sehingga pencermatan dan inventarisasi terhadap anggaran yang mendanai urusan dari SKPD lama disesuaikan dan ditempatkan pada SKPD baru sesuai urusan yag diampu. Walaupun ada kemungkinan permasalahan terjadi pada SKPD yang sama sekali baru seperti : Kantor Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian; Kantor Penanaman Modal dan atau SKPD yang sebelumnya merupakan sebagian urusan Dinas/
Akhirnya, berkaitan dengan penataan SDM, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Baperjakat, dengan mempergunakan mekanisme dan proses rekruitmen yang terukur dan tidak terpengaruh oleh political authority, akan dapat memberi “garansi” kepercayaan kepada semua pihak. Menghindari adanya kecenderungan dan kemungkinan “dagang sapi” jabatan. Sehingga organisasi perangkat daerah baru akan teruji apakah benar-benar bersifat fleksibel dan adaptif, mudah dalam perubahan dari struktur lama ke struktur baru (gradual and continuous improvement), dengan terjadinya transisi yang tenang, jernih dan tidak menimbulkan gejolak yang mungkin dapat menggeser pencapaian Visi dan Misi Rencana Pembangunan Daerah.
DAFTAR PUSTAKA
BAPPENAS, 2005, Strategi Nasional Penangulangan Kemiskinan,
Caiden, Gerald E, 1991 , Administrative Reform Comes Of Age,
Denhardt, Janet V and Denhart, Robert B, 2003, The New Public Service, Serving Not Steering, Armonk Mew
Mintzberg, H and Quinn, J.B, 1996, The Strategiy Process – Concepts, Contexts, Cases, Prentice Hall International, Third Edition.
Osborne, David and Gaebler, Ted, 1993 , Reinventing Government: How the Entrepreneurial Spirit is Transforming the Public Sector, Plume,
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten.
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan.
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah dengan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
Riggs. F.W, 1986, Administrasi Pembangunan,
Sasli Rais, Sasli dan Flassy, Dance Y, 2005, Reformasi Administrasi Publik Untuk Membangun Daya Saing Daerah: Kajian Perspektif Resource Based.
Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang Undang Nomor Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Utomo, Warsito, 2003, Dinamika Administrasi Publik,
1 Disampaikan pada Workshop dalam rangka Dies XV Magister Administrasi Publik UGM di Hotel Saphir Yogyakarta Tanggal 29 Agustus 2008.
2 Ka Sub Bag Kelembagaan pada Bag Organisasi Sekretariat Daerah Kab. Kulon Progo. D.I. Yogyakarta.
2 komentar:
Selamat Anda layak dapat bintang.
bintang tiga ato berapa ya...
Posting Komentar